Tuduhan Evans Alfons Jual Lahan Milik Orang Adalah Upaya Pembunuhan Karakter Politik
Senin, 08 April 2019
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Tuduhan Evans Alfons Jual Lahan Milik Orang Adalah Upaya Pembunuhan Karakter Politik

Ambon Pelita Maluku.Com -  Kuasa Hukum Ahli Waris Evans Reinold Alfons, pemilik 20 potong Dati Negeri Urimesing, Joemicho R.E. Syaranamual,SH,MH menyampaikan rasa kekecewaan atas pemberitaan sejumlah media massa di Kota Ambon, yang berjudul “ Jual Lahan, Caleg PKPI Dipolisikan”.

Menurut Syaranamual, pemberitaan yang disampaikan sejumlah media ini, sama sekali tidak sesuai dengan kedudukan dan kebenaran substansi persoalan yang dihadapi, bahkan laporan kuasa hukum Obeth Nego Alfons adalah upaya pembunuhan karakter serta merugikan klien kami Evans Alfons yang kini maju dalam pentas politik sebagai salah satu Caleg DPRD Kota Ambon.

Dijelaskan Syaranamual, tuduhan klien kami telah menjual lahan milik orang lain sama sekali tidak benar, sebab lahan yang dijual adalah tanah milik Evans Alfons bersama keluarga, yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun oleh Evans Reinold Alfons bersama Almarhum ayahnya, Josias Abner Alfons .

Bahkan lahan yang dijual Evans Alfons, sudah sesuai dengan Register Dati Negeri Urimesing, serta Putusan Mahkamah Agung serta beberapa putusan lain yang telah mengclear 20 Dusun Dati itu milik Keluarga Alfons dalam hal ini Evans Reinold Alfons.

“Karena itu, sangat keliru kalau ada bahasa lahan dijual, atau jual lahan Evans Alfons dipolisikan” Ungkap Syaranamual kepada wartawan Senin (8/4/2019) di rumah kediaman Evans Reinold Alfons.

Selain itu Ungkap Syaranamual, aspek laporan mestinya dipahami sebagai laporan dugaan pidana dalam bentuk pengaduan bukan laporan polisi, sehingga dalam pembuktian dibutuhkan penelusuran polisi guna mengungkapkan kebenaran apakah telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Evans Alfons, sebagaimana isi laporan dari kuasa hukum Obeth Nego Alfons.

“ Yang menjadi catatan penting adalah, kami dari kuasa hukum Evans Alfons, menyampaikan bahwa perkara ini masih butuh pembuktian hak dalam kasus keperdataan. 

Untuk diketahui bahwa, ada proses sidang pembacaan gugatan perkara nomor 28/PDT.G/2019/PN.AMB.  sehingga sangat disayangkan, jika Obeth Nego Alfons bersama tim Kuasa Hukumnya melaporkan tindak pidana yang dasar kepemilikanya masih dipermasalahkan di masalah perdata,” Jelas Syaranamual.

Terkait surat kuasa yang dimaksud Obeth Nego Alfons, kata Syaranamual, jika benar itu kuasa, seharusnya penerima kuasa yang mendapatkan, memperoleh dan memegang kuasa aslinya, tapi sejak perkara ini dipersoalkan dari awal hingga sekarang, tidak pernah ada surat kuasa itu ditunjukan atau dipakai oleh keluarga Evans Alfons atau Almarhum Ayahnya dalam perkara perkara ini. 

Untuk itu Syaranamual menduga, surat kuasa ini adalah surat kuasa palsu.

Sementara itu, Ahli Waris Evans Reinold Alfons dalam keterangan mengatakan, status kepemilikan 20 potong dati itu adalah milik Josiaz Alfons yang diwariskan garis lurus turun kepada dirinya, bersama kakak dan adik - adik selaku sebagai ahli waris, yang mana selama ini diperjuangkan oleh orang tua kami, Almarhum Jacobus Abner Alfons sejak tahun 1978 hingga beliau meninggal 2016.

“Bagi saya orang yang mengklaim selaku pemilik adalah orang tidak pernah melakukan tanggungjawabnya selaku anak dati. Bahkan disaat berperkara dari tahun 1978 sebenarnya Obeth Nego Alfons ini ada dimana. Tidak pernah ada di tempat, dan tidak pernah selaku pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Ambon sampai ke Mahkamah Agung,” kata Evans Alfons

Menurut Evans Alfons, penjualan tanah yang dilakukan bersama keluarga bukan baru dilakukan, namun telah berlangsung sejak ayahnya masih hidup. 

Pemberian kuasa ini Lanjut Evans Alfons, bukan hanya diperoleh dari Almarhum Josiaz Alfons, namun juga diberikan kuasa oleh Ibunya Vera Juliana Suitela dan itu diakui oleh Rico Weyner Alfons dan kedua adik tanpa ada  keberatan sedikitpun.

Menyinggung soal isi pemberitaan media tentang adanya surat kuasa yang diberikan kepada Obeth Nego Alfons terkait kepemilikan 20 potong dati ini. Jelas Evans, surat kuasa tanggal 23 Juni 1983 sebagimana yang disinggung, itu saat ini pihak kami sedang menunggu, karena tiap penggugat punya kewajiban untuk membuktikan dalil dari gugatannya. 

“saya merasa ada yang aneh dengan keberadaan surat ini, Karena ayah saya berperkara 1978 sampai 1982 itu ada putusan pengadilan tinggi perkara 386 tahun 1978 putusannya inkrah 1979, karena gugatan pengadilan negeri tidak dilanjutkan ke pengadilan tinggi. Kita dalam posisi sebagai pemenang, saat itu Pemerintah Negeri Urimessing menggugat ayah saya beserta opa dan adik dari opa saya. Tahun 1980 ayah saya digugat pribadi karena kedua opa sudah meninggal. Tahun 1982 ada putusan pengadilan tinggi nomor 100 kita menang, kok di tahun 1983 ada kuasa dari orang yang menurut saya tidak berkuasa, karena saat itu mereka dalam hal ini Obeth Nego Alfons tidak terlibat dalam perkara kok mereka memberikan kuasa kepada orang yang digugat,” jelas Evans.

Terkait surat tersebut Evans Alfons menduga, surat kuasa yang disinggung tersebut adalah surat kuasa palsu yang kemudian akan kita pidanakan penggunaan surat kuasa 23 Juni 1983 akan diproses pidana,” ujar Evans Alfons (PM.03)


Komentar

Belum Ada Komentar