Pelita Maluku.com – “Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 (sepuluh) Koperasi yang telah memenuhi syarat,” ujar Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang, saat ditemui di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Ia menginformasikan bahwa Koperasi ini sudah memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM dan tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, dalam 2 (dua) hari kedepan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi oleh Dinas terkait kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,” jelas Kasrul.
Kabar baik ini disampaikan Kasrul kepada Masyarakat yang ada di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya, di mana setelah ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan, untuk menyisir Lokasi tersebut, sehingga Koperasi yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bisa siap untuk melakukan penambangan.
“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing Koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 (sepuluh) hektar wilayah pertambangan mereka, jadi kalo ada 10 Koperasi berarti kurang lebih ada 100 (seratus) hektar Wilayah Pertambangan Rakyat, setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Provinsi Maluku, mengharapkan agar pihak yang secara ilegal tidak mempunyai kepentingan lagi di Wilayah Pertambangan tersebut, segera meninggalkan area itu karena area itu akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti kelongsoran hingga memakan korban jiwa.
“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” harapnya.
Jika ada akses lain terkait izin penambangan ini, Kasrul mengatakan bahwa mereka bisa menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, yang berkaitan dengan lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup, serta terkait penambangan ada Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.
“Kapan saja kita akan melayani semua Masyarakat dan kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun, kita punya namanya Karpet Merah untuk pengusaha-pengusaha ini,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga Kasrul menyampaikan untuk menambang sesuai dengan kaidahnya dan dengan bijak, karena kita menambang hari ini untuk kepentingan anak cucu kita kedepan. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/10-koperasi-penuhi-syarat-ipr-di-wilayah-pertambangan-rakyat-gunung-botak-detail-457608