Ambon, Pelita Maluku — Peredaran narkoba di Maluku menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Sepanjang Caturwulan I tahun 2026, Polda Maluku bersama polres jajaran berhasil mengungkap 68 kasus narkotika dengan total 88 tersangka, di tengah munculnya berbagai modus baru penyelundupan dan penyalahgunaan zat terlarang yang semakin menyasar generasi muda.
Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, dalam dialog publik bertema Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba yang digelar RRI Ambon melalui siaran Pro 1 FM 105,1 MHz.
Indra mengungkapkan, sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian memfokuskan penindakan pada bandar dan jaringan pengedar yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan untuk melancarkan distribusi narkoba.
“Sepanjang tahun 2026 hingga Mei ini, kami telah menangani 68 kasus dengan 88 tersangka. Fokus utama kami adalah bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam jalur masuk, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku.
Polda Maluku juga mencatat tren baru yang patut diwaspadai, yakni meningkatnya peredaran narkoba jenis sintetis, terutama tembakau sintetis, serta penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
“Modus operandi terus berkembang. Selain tembakau sintetis, kini kami menemukan penyalahgunaan narkoba melalui vape yang mulai marak. Ini menjadi ancaman baru yang harus diantisipasi bersama,” kata Indra.
Meski demikian, kepolisian mencatat adanya penurunan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Namun, mayoritas tersangka yang ditangkap diketahui berasal dari kelompok usia produktif dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Di Kota Ambon, sejumlah wilayah masih masuk kategori zona merah peredaran narkoba. Kawasan Kudamati menjadi salah satu titik perhatian aparat karena pola distribusi dan aktivitas jaringan yang terus berkembang.
Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku, Devian Hursepuny, mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam membongkar jaringan narkotika, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga.
“Peredaran narkoba di Maluku meningkat hingga pertengahan tahun ini. Kolaborasi BNN dan Polda harus terus diperkuat agar jaringan narkoba bisa diputus hingga ke akarnya,” tegasnya.
Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy turut mengingatkan bahwa tingginya angka kasus narkoba dapat menjadi ancaman serius bagi masa depan Maluku apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Jika tidak ada langkah serius dan berkelanjutan, Maluku bisa menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Menutup dialog tersebut, Polda Maluku mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan keluarga dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Maluku. Perang melawan narkoba harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan daerah ini,” pungkas Kombes Pol Indra Gunawan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/68-kasus-narkoba-terungkap-di-maluku-88-tersangka-diamankan-detail-463039