922 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi, Delapan Orang Langsung Bebas

922 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi, Delapan Orang Langsung Bebas

Ambon, Pelita Maluku – Sebanyak 922 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. 

Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan diproyeksikan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Informasi itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, kepada wartawan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jumat (7/8/2026), usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Maluku.

Saadiah mengatakan usulan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

"Data yang kami terima, ada 922 warga binaan yang diusulkan menerima remisi dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan. Delapan orang di antaranya diusulkan langsung bebas setelah memperoleh remisi," ujarnya.

Selain remisi, kata Saadiah, terdapat pula usulan pemberian amnesti yang menjadi kewenangan Presiden dan saat ini masih berproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam kunjungannya, Saadiah juga memperoleh data bahwa sekitar 1.600 warga binaan saat ini menghuni lembaga pemasyarakatan di Maluku. Jumlah tersebut, menurutnya, masih kurang dari satu persen dibandingkan total penduduk Maluku.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan harus semakin memperkuat fungsi pembinaan, bukan sekadar menjadi tempat menjalani hukuman. Melalui pendekatan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan terbaru, warga binaan didorong memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

"Lapas harus menjadi tempat membangun kembali kualitas hidup seseorang. Mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibekali pendidikan, keterampilan, dan nilai-nilai kehidupan agar ketika kembali ke masyarakat dapat hidup produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Saadiah.

Ia berharap pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, sekaligus memperkuat tujuan pemasyarakatan untuk menciptakan proses pembinaan yang lebih humanis dan berkeadilan.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse

Sumber : https://pelitamaluku.com/922-warga-binaan-diusulkan-terima-remisi-delapan-orang-langsung-bebas-detail-464075