Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon, SH, MH diminta, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten setempat, terkait dengan dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang telah terjadi pada 24 September 2021 kemarin di Desa Alusi Batjasi, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang di duga kuat telah diatur secara diam-diam oleh dua perangkat Desa Alusi Batjasi, yakni Adrianus Krawain selaku Kaur Kesos, dan Falerius Alwer sebagai Kaur Pembangunan.
Evaluasi terhadap kinerja Kadis, sebab laporan kasus asusila ini telah disampaikan, namun sayangnya laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Ini membuktikan bahwa Kadis tidak mampu dan cakap untuk menyelesaikan hal ini. Buktinya kasus yang serupa juga pernah terjadi, tapi semuanya ibarat angin lalu.
Di takutkan kedepan ada jika ada korban-korban kasus asusila yang lain, masalah ini pun akan mengalami hal yang sama.
Tidak saja itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun lagi - lagi tidak ada proses pendampingan dari dinas terkait. Dan kini korban telah ambil visum.
" Kami berharap pelaku kejahatan ini harus secepatnya di tahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Begitupun Kepala Dinas beserta Perangkat Desa mereka harus di evaluasi terutama Kepala Dinas, karna menurut kami ini Kepala Dinas serta jajarannya sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus ini dan perlu di pertanyakan ada apa? Dan kenapa sampai seorang Kepala Dinas membiarkan kasus ini begitu saja apakah beliau akan bertanggung jawab atas apa yang saat ini sudah di alami oleh korban?? Seharusnya Kadis serta jajaran tetap melakukan pendampingan kepada korban karena sudah mendapat laporan dari masyarakat. Karena Kadis dan jajaran lakukan pembiaran mengakibatkan Korban mengalami masalah seperti ini," ungkap pihak keluarga korban kepada media ini, Senin (21/03/2022).
Pihak keluarga menduga, Kasus ini sengaja dibiarkan agar tidak diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan Dinas yang menangani kasus ini, yang terkesan tidak melakukan proses sebagaimana mestinya, sehingga anak di bawah umur harus kehilangan masa depannya akibat ulah dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa warga Desa Alusi Batjasi, yang tidak ingin nama disebut menjelaskan, kasus asusila yang menimpa korban "AK" (Siswi kelas 1 SMA), di duga dilakukan oleh Pelaku berinisial " FN" (31). Dan tindakan asusila ini ditangkap basah sendiri oleh istri pelaku, tepatnya di samping rumah kediaman pelaku.
Menurut mereka, sesuai hasil pengakuan korban saat ditanya pihak keluarga, korban mengaku, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya terjadi sebanyak 6 kali, terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SLTP.
Anehnya, ketika kasus ini dilaporkan keluarga korban kepada pihak Pemerintah Desa, kasus asusila ini tidak pernah sampai kepada pihak kepolisian, malah sebaliknya kedua perangkat desa ini, dengan sengaja kembali kepada pihak keluarga korban untuk mengatur jalan penyelesaian secara adat dan kekeluargaan.
"Sampai hari ini kami dan masyarakat pun heran kenapa masalah yang begitu besar dan sampai ada korban malah sesuai isu yang beredar di kampung ini, saat ini korban diduga sudah mengandung, serta di duga usia kandungan dari korban sudah menginjak tiga bulan. Tapi anehnya dinas terkait yang sudah menerima laporan ini malah ada tim dari provinsi pun yang sudah sampai di desa dan bertemu dengan pihak korban serta kades beserta kedua perangkat desa yang menerima laporan tersebut mendiamkan dan membungkus dengan rapih masalah tersebut seakan-akan ingin menghilangkan persitiwa itu tanpa melewati proses hukum. Kami sebagai masyarakat yang mengenal korban dan keluarganya ini sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa naas yang telah menimpah anak tersebut, apalagi kejadian itu sudah berulang kali semenjak korban masi duduk di bangku SMP,".ungkap mereka (Gilang)