Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten setempat, pada
bulan Oktober 2021, akan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021, tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan yang telah dikeluarkan Presiden Republik Indonesia sejak 31 Agustus 2021 kemarin, diperuntukan kepada seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Fatlolon di ruang kerjanya, Senin (04/10/2021).
Sosialisasi tentang PP 94 tahun 2021 jelas orang nomor satu di Bumi Duan Lolat menyangkut regulasi tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar aturan dimaksud.
Direncanakan disosialisasikan akan dilaksanakan hingga akhir bulan Oktober dan selanjutnya Kata Fatlolon, dirinya sebagai Bupati akan mengeluarkan sebuah Surat Edaran di bulan November mendatang, yang dikhususkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai pada tingkat kecamatan, hingga desa-desa. Dan diharapkan pertanggal 1 Desember nanti, seluruh ASN telah mengetahui dan memahami soal PP 94 tersebut.
“PP tersebut ada 46 pasal yang mengatur rinci tentang disiplin ASN disertai dengan sanksi-sanksi. Disitu tercantum jika seorang ASN tidak melaksanakan 10 hari pekerjaan sesuai dengan penugasan secara akumulatif, dapat diproses pemberhentian sebagai ASN yang diusulkan melalui pimpinan langsung. Bila pimpinan langsung tidak mengindahkan ataupun melaksanakan PP tersebut, maka pimpinan langsung juga dapat diberikan sanksi oleh pimpinannya yang lebih tinggi,” Ungkap Bupati kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (04/10/2021) kemari.
Selain sosialisasi kepada ASN, juga akan dilakukan sosialisasi khusus kepada mantan-mantan pejabat ataupun mantan ASN yang selama ini tidak melaksanakan tugasnya. Para mantan pejabat atau ASN ini akan diundang secara khusus.
Sosialisasi tersebut menurut Bupati, akan dilaksanakan per kecamatan yang ada tetapi akan ada juga sosialisasi khusus bagi Pejabat Eselon II, III, IV atau Non Struktural yang memang menurut catatan BKPSDM, mereka selama ini tidak pernah menjalankan tugas berbulan-bulan.
“Meskipun yang bersangkutan adalah mantan pejabat, akan diundang secara khusus dan patut untuk mengikuti sosialisasi. Kalau tidak datang untuk mengikuti sosialisasi dimaksud, maka dianggap telah mengetahui dan memahami tentang PP 94 tersebut sehingga ketika per 1 Desember nanti, yang bersangkutan masih tidak mematuhi disiplin tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, sanksi tegas yang diberikan kepada ASN yang menyimpang dari PP dimaksud nanti, berdasarkan tingkat pelanggarannya. Ada sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat.
Ia menguraikan, pelanggaran yang dilakukan ASN adalah yang pertama, menyangkut dengan kinerja dan yang kedua menyangkut dengan kehadiran bekerja, dan ketiga, tidak disiplin untuk merahasiakan sebuah dokumen negara yang sengaja dibocorkan, dan hal itu juga akan diberikan sanksi. Bukan saja karena absensi dalam bekerja, tetapi menyangkut dengan disiplin ASN yang terkait dengan kinerja.
Selain itu, ada pula tingkatan pelanggaran yang bisa membuat seorang ASN diberikan sanksi yang berupa Surat Peringatan (SP) dan ada yang tidak lagi disertai dengan SP terlebih dahulu.
Bupati mencontohkan, misalkan yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan negara seperti penyalahgunaan atau penggunaan dana Covid-19 yang dipakai untuk kepentingan pribadi ASN yang bersangkutan, maka hal itu tidak lagi melalui SP karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat dan harus mendapatkan sanksi yang berat pula.
“Diharapkan nanti per tanggal 1 Desember, seluruh ASN telah mengetahui dan paham soal PP 94 dimaksud. Jadi Bulan Desember nanti tidak ada lagi toleransi terhadap ASN yang melanggar PP 94 tersebut,” imbuhnya (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/bkpsdm-kkt-siap-sosialisasi-pp-94-tentang-disiplin-asn-detail-438573