Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi tegas atas seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 29 Januari, sebagaimana disampaikan Koordinator Lapangan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disuarakan, khususnya terkait pajak, retribusi, dan kewenangan perizinan tambang.
“Hal paling prinsip yang perlu diluruskan adalah pembedaan antara pajak dan retribusi. Yang dipungut Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” ujar Roy di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Roy menjelaskan, pungutan atas Galian C kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
“Meski izin belum dimiliki, selama ada aktivitas pemanfaatan material yang menimbulkan dampak lingkungan, pajak tetap dikenakan. Retribusi baru dikenakan jika ada pemberian izin dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum penarikan Pajak MBLB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39–43.
Dalam aturan itu, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai jual hasil pengambilan.
Roy juga meluruskan narasi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan perizinan pertambangan. Menurutnya, hal tersebut bukan kewenangan pemerintah kota.
“Perizinan pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Karena itu, meskipun izin belum terbit, penagihan pajak tetap dilakukan karena aktivitasnya sudah berjalan dan berdampak,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febby Mail, yang memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah kota.
“IUP adalah kewenangan Pemerintah Pusat, sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak mengeluarkan IUP,” ujar Febby.
Ia menyebut ketentuan itu berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 3 Tahun 2020, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Jika izin belum ada, prosesnya harus melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial memuat tuntutan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon, dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang disebut ilegal.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Balai Kota Ambon, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Redaksi Pelita Maluku - Ais