Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kota Ambon, di bawah kepemimpinan Pj. Walikota Bodewin Wattimena, menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Rancangan Pembangunan Tahun 2025-2045.
Sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017 Daerah Wajib mengisi dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah periode 20 Tahun. Dimana pada periode ini berjalan bersamaan dari tingkat Nasional, Provinsi sampai Kabupaten/Kota, sehingga proses pembangunan dari nasional hingga ke daerah bisa bersinergi." Demikian disampaikan Pj. Walikota Ambon saat membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Rancangan Pembangunan Tahun 2025-2045 di Hotel Marina, Kota Ambon, Selasa (20/02/2024) kemarin.
Menurut Wattimena, tahapan forum konsultasi publik merupakan tahapan yang sangat strategis dalam rangkaian penyusunan proses dokumen RPJP Kota Ambon tahun 2025-2045, dengan tujuan untuk mendapatkan masukan visi-misi bagi rancangan awal RPJP Kota Ambon.
Apalagi lanjut Wattimena, penyusunan RPJP Kota Ambon menjadi pedoman, arah dan landasan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode menengah 5 tahunan dan setiap tahun.
Olehnya lanjut Wattimena, dengan memperhatikan visi RPJP Nasional 2025- 2045 yaitu negara maju dan berdaulat dan berkelanjutan serta visi - misi RPJP Provinsi Maluku yaitu Maluku maju dan berkelanjutan atas gugusan kepulauan, maka dengan memperhatikan sinkronisasi kondisi terkini di daerah rancangan visi - misi RPJP Kota Ambon tahun 2025 -2045 adalah Ambon Manis Tangguh dan berkelanjutan.
Kegiatan ini selain Dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon Turut hadir pula Perwakilan Bappeda Litbang Pemerintah Provinsi Maluku dan Kepala Bapeda Litbang Pemerintah kota Ambon, Pimpinan OPD, para Asisten dan Staf Ahli Pemkot, Ketua Yayasan Arika Mahina, Ketua Forum Anak, Rohaniawan. (PM.007)