Bukan Kriminalisasi Pers, Kuasa Hukum SOKSI Maluku Desak Kasus Pencemaran Nama Baik Dituntaskan

Bukan Kriminalisasi Pers, Kuasa Hukum SOKSI Maluku Desak Kasus Pencemaran Nama Baik Dituntaskan

Ambon, Pelita Maluku – Hampir setahun bergulir, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua SOKSI Maluku berinisial RBS terhadap penanggung jawab media online malukuindomedia.com belum berujung pada penetapan tersangka.

Perkara yang dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak 6 September 2025 itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga Senin (10/8/2026), penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum menetapkan tersangka.

Kuasa hukum RBS, Joemycho RE Syaranamual, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta penyidik memastikan perkara tersebut diproses hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, namun kami ingatkan juga selaku pelapor dalam hal ini korban tetap meminta keadilan,” kata Joemycho kepada wartawan di Ambon, Senin (10/8/2026).

Menurut Joemycho, perkara yang bersinggungan dengan pers memang memiliki kompleksitas tersendiri. Sebab, wartawan dan perusahaan pers memiliki perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, menurut dia, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan, kode etik jurnalistik, serta hak orang lain yang merasa dirugikan.

“Kebebasan itu tidak ada yang sebebas-bebasnya. Ada aturan hukum yang mengatur dalam kehidupan bernegara. Apalagi negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menghormati apapun keputusan penyidik.

Meski demikian, Joemycho mengaku mulai muncul kejenuhan karena perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian akhir.

“Kami selaku korban juga punya hak untuk meminta agar proses ini harus dilaksanakan hingga finish. Jangan berhenti di tengah jalan atau jangan hingga ada intervensi dari pihak-pihak lain terhadap Polresta Ambon hingga kemudian menghentikan proses ini tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya.

Berawal dari Rangkaian Pemberitaan

Kasus tersebut bermula dari sejumlah pemberitaan yang diunggah malukuindomedia.com. RBS melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Ambon pada Sabtu (6/9/2025).

Pihak pelapor menilai rangkaian pemberitaan tersebut mengandung opini yang menghakimi, mengaitkan dugaan perbuatan pidana secara pribadi dengan organisasi, serta dinilai merugikan nama baik RBS dan organisasi SOKSI Maluku.

Selain melapor ke kepolisian, pihak RBS juga menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

Joemycho mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dewan Pers kemudian menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi Nomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dalam surat tersebut, menurut Joemycho, Dewan Pers menilai sejumlah berita yang diadukan lebih bersifat opini, tidak memiliki sumber yang jelas dan tidak disertai konfirmasi yang memadai.

Dewan Pers juga disebut menilai terdapat potensi pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaan dinilai tidak berimbang, tidak optimal dalam melakukan konfirmasi dan cenderung menghakimi.

Selain itu, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Dewan Pers kemudian memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain pemuatan hak jawab secara proporsional, permintaan maaf, pemberian catatan pada berita yang diadukan serta penautan hak jawab pada berita terkait.

Namun, Joemycho menilai rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak teradu.

“Poin-poin rekomendasi Dewan Pers yang diwajibkan kepada terlapor atau teradu dalam hal ini malukuindomedia.com, tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh teradu. Karena itu di sini belum ada pemulihan nama baik dari klien kami selaku korban,” katanya.

Bukan untuk Membungkam Pers

Joemycho menegaskan laporan ke polisi bukan bertujuan membungkam kebebasan pers.

Menurutnya, langkah hukum tersebut justru diharapkan menjadi pembelajaran agar kebebasan pers tetap berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.

“Bukan kriminalisasi pers. Justru jika hal ini tidak diproses hingga finish akan menimbulkan suatu ketidakadilan bagi pelapor,” ujarnya.

Ia menilai pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan dan etika.

“Kebebasan itu tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain. Jika menimbulkan kerugian, maka itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, tergantung konteksnya apakah perbuatan melawan hukum pidana atau perdata,” jelasnya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih berhati-hati dalam memproduksi berita dan memastikan setiap informasi yang berpotensi merugikan seseorang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

Ruang Restorative Justice Tetap Terbuka

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Joemycho mengatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ditawarkan penyidik.

Ia menyebut mekanisme RJ menjadi salah satu pendekatan yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara pidana.

“Kami sudah menginfokan kepada pelapor bahwa berdasarkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana mengikuti KUHAP baru akan dikedepankan adanya proses Restorative Justice,” katanya.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan hasilnya karena proses tersebut belum berlangsung.

“Prinsipnya kami serahkan mekanisme penanganan perkara kepada penyidik,” pungkasnya.

Polisi Pastikan Proses Profesional

Di sisi lain, Polresta Ambon memastikan penanganan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap pers.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay membenarkan Satreskrim Polresta Ambon sedang menangani perkara dengan terlapor LH selaku penanggung jawab media online malukuindomedia.com.

“Benar kasus ini sementara ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Dasarnya adalah laporan korban dengan terlapor saudara LH selaku penanggung jawab media online malukuindomedia.com,” kata Luhukay, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum sampai pada penetapan tersangka.

Saat masih dalam tahap penyelidikan, kata Luhukay, penyidik telah dua kali memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, terlapor akhirnya memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saat dipanggil, terlapor penuhi panggilan dan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga saat ini status terlapor masih sebagai saksi,” jelasnya.

Polresta Ambon juga telah meminta keterangan dari Dewan Pers saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Apa isinya, itu menjadi materi internal penyidik,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan, penyidik juga berencana kembali meminta keterangan dari Dewan Pers sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Polisi: Tidak Ada Kriminalisasi Pers

Luhukay meminta publik tidak membangun opini bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.

“Tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan. Kita tetap menghormati kebebasan pers, tetapi yang sesuai aturan yang berlaku termasuk Undang-Undang Pers. Penanganan perkara, kita tetap bersandar pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, ruang mediasi tetap terbuka. Penyidik akan berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice.

“Jika dalam mediasi RJ kedua pihak tidak tercapai kata sepakat, maka pastinya proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyidik tetap profesional, tidak berpihak, penyidik akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Luhukay.


Redaksi Pelita Maluku 




Sumber : https://pelitamaluku.com/bukan-kriminalisasi-pers-kuasa-hukum-soksi-maluku-desak-kasus-pencemaran-nama-baik-dituntaskan-detail-464090