Buru, Pelita Maluku – Ketua DPD AMDAL Kabupaten Buru bersama pakar lingkungan menegaskan Koperasi Parusa Tanila (PTB) tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal sebagaimana diberitakan salah satu media online.
Tuduhan tersebut dinilai tidak akurat, tendensius, dan tidak memiliki dasar ilmiah.
Koperasi PTB menegaskan kegiatan mereka murni pengelolaan tailing, yakni limbah sisa dari aktivitas tambang ilegal di masa lalu, bukan penambangan baru.
"Kegiatan ini justru bagian dari upaya pemulihan lingkungan berbasis teknologi tertutup," jelas Dr. Abraham H. Tulalesy, M.Si, pakar pencemaran lingkungan sekaligus Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura, Jumat (19/9/2025).
Menurut Tulalesy, sistem pengelolaan tailing PTB telah disusun sesuai prosedur dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
"Saya sudah meninjau dokumen lingkungannya. Semua tahapannya terverifikasi di AMDAL Net. Tidak ada bukti bahwa kegiatan ini ilegal atau merusak lingkungan," tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan melalui sistem tertutup sehingga tidak ada pelepasan bahan pencemar, termasuk sianida, ke lingkungan.
Hal ini berbeda dengan aktivitas tambang ilegal yang mengambil bijih dari dalam tanah dan merusak ekosistem.
Koperasi PTB juga telah menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang disahkan instansi teknis terkait. Lokasi pengelolaan tailing pun berada di kawasan yang sebelumnya tercemar akibat tambang ilegal, bukan di pemukiman aktif sebagaimana diberitakan.
Dengan fakta tersebut, Koperasi PTB menegaskan tudingan adanya praktik tambang ilegal tidak berdasar. Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan disebut sebagai langkah pemulihan lingkungan di Gunung Botak dan sekitarnya. (Pewarta: Kamel Definubun)