Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pimpinan Redaksi Tanimbar News, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku Melkianus Samangun, akhirnya dilaporkan secara resmi oleh Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ever Janson Batlayeri.
Laporan Polisi tersebut dilakukan Batlayeri pada Rabu (11/5/2022) di Polres setempat, dalam kaitan dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong, serta dugaan pelanggaran Undang - Undang ITE.
"Langkah yang kami ambil dengan melaporlan secara resmi si Melkias ini, karena yang bersangkutan telah menyerang profesi jurnalis dengan melontarkan fitnahan keji dan mencoreng marwah organisasi pers. Sangat disayangkan memang, apalagi dirinya adalah seorang pimred. Jadi biarlah hukum yang akan mengadili substansi pelaporan kami," tandas Koordinator PWI KKT saat didampingi Sekretaris Djefri Rangalin, di Kantor Mapolres KKT.
Menurut Batlayeri, Pimred Tanimbar News seharusnya banyak belajar dan membaca, tentang etika serta kerja - kerja jurnalis, sehingga yang bersangkutan tidak asal berkoar di media sosial sesuai dengan pemahamannya sendiri.
"Si Melkias kan sarankan kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses wartawan Tanimbar yang suka melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan organisasi. Jadi mari kita lakukan pembuktian hukum sajalah. Jangan-jangan nanti celotehan dia itu, akhirnya membuka tabir kebusukan dirinya sendiri serta merugikan teman-teman dia sendiri atas sebuah kata PEMERASAN. Kita lihat sajalah, sampai sejauh mana Melkianus ini dia bisa bertahan," ujar Ever tersenyum.
Selain itu kata Batlayeri, Melkianus juga telah menghina dan mencoreng nama baik organisasi terbesar di Indonesia, dengan mempertanyakan legalitas keabsahan kepengurusan PWI di Kepulauan Tanimbar.
Padahal diketahui bersama bahwa penunjukan Koordinator PWI KKT itu dikeluarkan secara sah, dan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) PWI Provinsi Maluku.
"Melkianus itu siapa? Dia bukan bagian dari PWI, tetapi kok lancang sekali dia mempertanyakan legalitas PWI. Nah hal ini perlu di luruskan agar jangan masyarakat salah menilai bahwa keseluruhan wartawan yang ada di Tanimbar merupakan anggota PWI," tegas Ever.
Untuk itu Batlayeri meminta, Pimred Tanimbar News harus mampu mempertangung jawabkan setiap kata dan kalimat yang sudah dia lontarkan di media sosial dan dia harus mampu membuktikan kalimat dia tersebut.
Terkait dengan laporan polisi yang telah dilayangkan Pimred Tanimbar News terhadap PWI KKT, tegas Batlayeri, selaku Koordinator PWI saya tidak gentar sedikitpun terhadap laporan dimaksud.
Hal ini disampaikan Batlayeri, sebab bila dilihat dari isi laporan dia tentang pencemaran nama baik, disitu menyebutkan bahwa dilakukan dalam pemberitaan media. Itu artinya, kapasitas Melkias sebagai wartawan yang nota bene adalah pimpinan redaksi, tidak memahami kode etik tentang jurnalistik.
"Makanya tadi diawal sudah saya sampaikan bahwa, Melkias harus banyak baca dan belajar, biar tak ada selintingan kalau 'katanya wartawan tua kok pikirannya lemah'," sindir Ever. ( Gilang )
Sumber : https://pelitamaluku.com/cemari-nama-baik-pwi-koordinator-pwi-kkt-resmi-lapor-pimred-tanimbar-news-ke-polisi-detail-442469