Saumlaki, Pelita Maluku.com - Jems Dasmasela, Penjabat Kepala
Desa Latdalam menilai, praktek yang dilakukan Yulius Kelbulan, yang
mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan perusahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
terkait dengan adanya Investor yang akan memasukan sejenis
tanaman Kaliander di desa
Latadalam adalah pragtek gelap atau ilegal.
Praktek ini dinilai Ilegal sebab menurut Dasmasela, pihak
perusahan dalam pragteknya tidak menunjukkan bukti serta kelengkapan dokumen
maupun administrasi dari pihak perusahan, serta keberadaan perusahan di
Kabupaten ini, juga tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat.
“Hal ini perlu saya
katakan, jika kedepannya ada kegiatan ini tidak secara resmi disampaikan kepada
pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dan tidak dimusyawarahkan bersama
warga Desa Latdalam maka, atas nama masyarakat
saya tidak akan segan-segan menolak kegiatan ini. Ungkap Dasmasela kepada
wartawan Sabtu, (13/06/2020).
Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan perwakilan
perusahan di daerah, Yulius Kelbulan menjelaskan, bahwa ada rencana, namun dari
hasil pembicaraan tersebut belum ada kepastian penetapan lokasi atau lahan
masyarakat yang nantinya akan digunakan untuk penanaman sejenis tanaman tersebut,” tandas Dasmasela
Namun ternyata perwakilan perusahan dalam hal ini Yulius
Kelbulan telah melakukan penyelewenangan. Buktinya dari pengakuan beberapa
warga yang sempat diminta keterangan oleh Dasmasela, bahwa mereka telah diberi kewenangan
langsung dan nantinya difasilitasi berdasarkan sketsa yang ada.
Berdasarkan hasil survei lahan atau rintis secara ilegal yang
dilakukan pihak masyarakat yang punya lahan atas gagasan sepihak, terdapat di
salah satu lokasi dengan nama bersorak hingga menuju ke sungai Welanloan. Sementara,
Pemerintah Desa Latdalam belum pernah melakukan peninjauan lokasi, survei serta
rintis maupun pelepasan lahan dan segala
macam administrasi, ungkapnya.
Tindakan tersebut Kata Dasmasela, sangat keliru dan tidak
masuk akal dan sebagai penanggungjawab di Desa menilai tindakan ini ibarat “pencuri
di siang bolong”
“ Terasa amat sangat keliru serta cara ilegal yang telah
dilakukan oleh Perwakilan perusahan yaitu Yulius Kelbulan, mengapa bisa saya
katakan demikian, karena kegiatan ini sudah menjadi diskusi serta konsumsi
publik, bukan hanya di dalam daerah atau di desa latdalam saja namun sudah
membias ke luar daerah seperti di Ambon, Papua maupun di daerah-daerah lain
juga,” jelas Dasmasela
Untuk itu Dasmasela berjanji, bila perusahan ini kembail dan
ingin menanamkan investasi di desa Latdalam tanpa disertai dengan bukti dan
dokumen resmi, maka dirinya tidak segan-segan menolak perusahan tersebut dari
desa yang dipimpinya,” Tegas Dasmasela (Gilang)