Ambon, Pelita Maluku — Pemerintah Kota Ambon resmi menerapkan sanksi denda sebesar Rp.1 juta bagi warga atau pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kebijakan tegas ini diumumkan Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena Rabu (26/01/2025) usai Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS APBD 2026, sebagai upaya memperkuat pengelolaan kebersihan kota di tengah tekanan fiskal.
Di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dan terbatasnya ruang fiskal APBD 2026, Walikota menegaskan pembangunan kota tidak boleh berhenti terutama terkait kebersihan, kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Ia menyatakan, denda tegas justru hadir untuk membangun disiplin dan kesadaran kolektif, bukan sekadar penghukuman.
“Kalau ajakan baik-baik tidak diindahkan, maka tindakan harus diambil. Kota ini milik kita bersama, jadi semua harus ikut menjaga,” tegas Wattimena.
Kebijakan denda Rp1 juta memiliki mekanisme unik yang melibatkan masyarakat. Setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi, dan pelapor mendapatkan insentif.
“Untuk apa pemerintah menghabiskan energi mencari pelanggar satu per satu? Biarkan masyarakat jadi pengawas. Dendanya Rp1 juta: Rp500 ribu untuk pelapor, Rp500 ribu masuk kas daerah,” jelasnya.
Menurut Walikota, ini bukan sekadar aturan ketat, tetapi strategi membangun budaya peduli lingkungan di seluruh lapisan masyarakat.
Khusus bagi pelaku usaha, dapat penyediaan tempat sampah sebagai syarat izin usaha. Toko atau tempat usaha yang tidak patuh akan segera ditutup.
“Masa tempat usaha mau untung tapi tidak bisa sediakan tempat sampah? Kalau tidak patuh, kami tutup,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon menjadikan kota lebih bersih, modern, dan sehat meski berada di tengah tekanan fiskal yang berat.
Sumber : https://pelitamaluku.com/denda-buang-sampah-rp-1-juta-pelapor-dapat-hadiah-rp500-ribu-detail-460635