Disperindag Ambon Tegaskan Bantuan Kontainer UMKM Ditarik Jika Dialihkan

Disperindag Ambon Tegaskan Bantuan Kontainer UMKM Ditarik Jika Dialihkan

Ambon, Pelita Maluku – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, menegaskan bantuan kontainer dan etalase UMKM dari Pemerintah Kota Ambon akan ditarik kembali jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau dialihkan kepada pihak lain.

Penegasan itu disampaikan Tetelepta usai Apel Pagi Pemerintah Kota Ambon yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 serta bantuan UMKM kepada masyarakat penerima, Senin (19/1/2026), di halaman parkir Balai Kota Ambon.

Menurutnya, bantuan Tahun Anggaran 2025 tersebut direalisasikan tahun ini dalam bentuk 80 unit kontainer dan 200 unit etalase untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat, khususnya di Ruang Terbuka Publik (RTP).

“Bantuan ini untuk usaha, bukan untuk dipindahtangankan. Kalau dalam pengawasan kami ditemukan tidak dimanfaatkan atau dialihkan, maka akan ditarik dan diberikan kepada masyarakat lain yang membutuhkan,” tegas Tetelepta.

Ia menjelaskan, seluruh penerima telah diverifikasi secara ketat melalui mekanisme by name by address, termasuk jenis usaha yang dijalankan. Ketentuan pemanfaatan bantuan juga telah dicantumkan dalam naskah hibah dan berita acara penyerahan.

Disperindag, lanjutnya, akan melakukan pemantauan berkelanjutan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan pengelola RTP guna memastikan bantuan benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga penerima.


Redaksi Pelita Maluku - Ais


Sumber : https://pelitamaluku.com/disperindag-ambon-tegaskan-bantuan-kontainer-umkm-ditarik-jika-dialihkan-detail-461283