Saumlaki, Pelita Maluku.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Ketenaga-kerjaan (Disperindag-Naker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam pengawasannya menggandeng Konfederasi Serikat Buruh Sejatera Indonesia (KSBSI) setempat, untuk melakukan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta pengupahan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan toko maupun yang bekerja pada perusahaan di ibu kota Bumi Duan Lolat, Saumlaki.
Langkah ini dilakukan, selain keterbatasan personil pada bidang pengawas, juga agar semua perusahaan yang membayarkan THR harus sesuai dengan ketentuan dalam Permenakertrans nomor 6 tahun 2016, serta hak-hak pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Kami sudah melakukan melayangkan surat terkait Permenakertrans 6/2016 ke semua perusahaan. Tapi agar terjadi kepastian pemberian THR dan hak-hak dasar karyawan, maka keterlibatan serikat buruh diperlukan,” kata Sebastian Batdjedelik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Saumlaki.
Sementara itu Ketua DPW KSBSI Provinsi Maluku Gilang Keliombar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan pengurus DPC KSBSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang didampingi Ketua Bidang Kesetaraan Gender KSBSI Yanti Samangun, Bagian Humas KSBSI Adam, berjanji akan memonitor ketentuan tentang ketenagakerjaan di tiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini, terutama untuk masalah BPJS Ketenagakerjaan
"Kerja kita akan lebih efektif jika tim Disnaker juga bekerjasama untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel," ujarnya. (Gilang)