Dorong Transparansi Para Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Ambon Gelar BIMTEK

Dorong Transparansi Para Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Ambon Gelar BIMTEK

Ambon Pelita Maluku.com – Sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas investasi, sekaligus memastikan para pelaku usaha memahami kewajiban, sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Ambon melalui DPMPTSP menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK)

Sekretaris Dinas, Stenly Nanlohy dalam sambutan Kepala Dinas DPMPTSP mengatakan, pelaporan LKPM merupakan sistem pengawasan yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ini adalah kewajiban yang dilakukan secara berkala untuk usaha kecil setiap bulannya. Sementara usaha menengah wajib dilaporkan setiap tiga bulan melalui sistem Online Single Sub mission (OSS),” ujar Nanlohy.

Pelaporan tersebut lanjut Nanlohy, tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan, tetapi menjadi alat ukur bagi pemerintah dalam melihat progres realisasi investasi.

Jika hal ini tidak dilakukan maka tentunya akan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, penanggung jawab kegiatan, Novie Puturuhu, dalam kesempatan yang sama menyoroti rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha di Kota Ambon dalam menyampaikan LKPM

Hal ini akibat dari, perubahan sistem dari yang sebelumnya manual dan terpisah, kini menjadi terintegrasi secara digital melalui OSS.

Untuk itu Novie berharap, para pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik dan menjalankan kewajiban secara rutin. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/dorong-transparansi-para-pelaku-usaha-dpmptsp-kota-ambon-gelar-bimtek-detail-458716