Ambon, Pelita Maluku.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Kamis (7/3/2024), melaksanakan Sosialisasi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertempat di Hotel Grand Avira Ambon.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU di dampingi Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dr. Suryadi Sabirin, yang ditandai dengan pemukulan tifa.
Dikesempatan itu, Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah telah memberikan suatu kemudahan bagi Pelaku Usaha dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Melalui reformasi dalam perijinan berusaha, yang ditandai dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dengan paradigma perijinan berbasis resiko, jenis perijinan akan disesuaikan dengan tingkat resiko, yakni : Resiko tinggi (perijinan berusaha berupa ijin), Resiko menengah )perijinan berusaha berupa sertifikat standar), dan Resiko rendah (perijinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha).” Terangnya.
Terkait penyelenggaraan layanan perijinan Sekda meminta, agar disiplin di tingkatkan dan mengikuti standar layanan sesuai dengan ketentuan pada aplikasi OSS yang berbasis resiko ini.
“Kepada para Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Besar,agar memanfaatkan kemudahan layanan ini untuk meningkatkan dan memperluas usaha serta membuka lapangan kerja yang lebih luas.” Tambahnya.
Sementara itu, bagi para pemangku kepentingan, ia juga diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pengembangan penanaman modal, terutama Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, Perbankan dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
“Semoga sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, serta apa yang menjadi tujuan pelaksanan sosialisasi ini dapat dicapai bersama.” Harap Sekda. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/dpmptsp-gelar-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko-detail-452111