DPRD Ambon Beri Wali Kota Waktu Sepekan, 41 Anak Mata Rumah Soya Harus Diakomodasi

DPRD Ambon Beri Wali Kota Waktu Sepekan, 41 Anak Mata Rumah Soya Harus Diakomodasi

AMBON, PELITA MALUKU – Komisi I DPRD Kota Ambon memberikan waktu satu minggu kepada Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses penyelesaian persoalan 41 anak mata rumah Rehatta di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Langkah ini diambil untuk mendorong pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait proses penetapan Raja Negeri Soya definitif agar berjalan sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, menyampaikan hal tersebut seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, kawasan Belakang Soya, Selasa (27/10/2026).

img-1793093728.jpg

Rapat tersebut melibatkan kuasa hukum Reno Rehatta, perwakilan Pemerintah Kota Ambon, tim percepatan penyelesaian persoalan raja, serta pihak terkait di Negeri Soya.

Fadly menegaskan, pemerintah kota perlu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan kepada pihak tertentu.

Komisi I juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.

Di sisi lain, kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan PTUN Ambon belum sepenuhnya tuntas.

Menurut Margareth, salah satu tahapan penting yang harus dilakukan pemerintah kota adalah memfasilitasi pemungutan suara atau voting terhadap dua calon yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses adat.

img-1793093750.jpg

Ia menjelaskan, terdapat 41 anak mata rumah yang tercatat hadir dalam rapat pada 18 September 2023. Menurutnya, keberadaan 41 orang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan penetapan Raja Negeri Soya.

Margareth juga menyebut putusan Pengadilan Negeri yang dipersoalkan pihak lain berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang secara langsung menentukan pelaksanaan putusan PTUN.

Ia merujuk pada penjelasan mengenai fatwa Mahkamah Agung yang, menurutnya, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri tidak menghambat pelaksanaan putusan PTUN.

Bahkan, Margareth menyatakan proses eksekusi putusan PTUN telah memasuki tahapan sanksi administratif karena pemerintah kota dinilai belum melaksanakan seluruh kewajibannya.

Komisi I DPRD Kota Ambon diharapkan dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar proses penetapan Raja Negeri Soya berjalan sesuai putusan pengadilan dan mekanisme adat yang berlaku.


AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU 

Sumber : https://pelitamaluku.com/dprd-ambon-beri-wali-kota-waktu-sepekan-41-anak-mata-rumah-soya-harus-diakomodasi-detail-465162