DPRD Ambon Tunggak Utang Rp383 Juta, PPTK  Diseret ke BKD

DPRD Ambon Tunggak Utang Rp383 Juta, PPTK Diseret ke BKD

Ambon, Pelita Maluku – DPRD Kota Ambon tersandung kasus tunggakan utang sebesar Rp383 juta sejak tahun 2024 yang belum dibayarkan kepada pihak penyedia dalam hal ini Toko Meter.

Utang tersebut berasal dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan instalasi listrik.

Permasalahan ini mencuat setelah pengusaha Tabita melapor ke Pemkot Ambon dalam acara program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) pada Jumat (22/08/ 2025). 

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui adanya kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD yang tidak menyalurkan pembayaran sesuai peruntukan.

“Anggaran untuk kegiatan A seharusnya dibayarkan ke A, tidak boleh dialihkan ke B atau C. Ini pelanggaran serius,” tegas Wattimena.

PPTK yang bersangkutan kini telah menandatangani surat pernyataan di atas materai dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dana yang tidak dibayarkan. Namun hingga kini, sejumlah kewajiban lain seperti tiket perjalanan dinas juga belum dilunasi.

Inspektorat Kota Ambon telah dilibatkan untuk melakukan investigasi. Sementara itu, Wali Kota memastikan PPTK tersebut akan ditarik ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjalani pembinaan dan tidak lagi diberi kewenangan mengelola anggaran.

“Pengusaha tidak boleh dirugikan. Jika penyelesaian internal tidak memadai, silakan tempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi,” ujar Wattimena.

Pemkot Ambon menegaskan kasus ini akan diselesaikan secepatnya melalui proses pengawasan internal sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran ( PM.007)



Sumber : https://pelitamaluku.com/dprd-ambon-tunggak-utang-rp383-juta-pptk-diseret-ke-bkd-detail-459267