Dua Perda Disahkan, Tiga Ditunda karena Miss Komunikasi

Dua Perda Disahkan, Tiga Ditunda karena Miss Komunikasi

Ambon, Pelita Maluku – DPRD Kota Ambon akhirnya menetapkan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026). 

Tiga Ranperda lainnya ditunda penetapannya, bukan karena masalah substansi, melainkan akibat miss komunikasi dalam tahapan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, usai rapat Paripurna menegaskan, bahwa keputusan paripurna bersifat sah dan final, sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang pasca-rapat.

“Di ruang Paripurna tadi sudah diputuskan secara sah. Dari lima Ranperda, yang ditetapkan hanya dua, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Bebas Rokok,” kata Tamaela.

Kedua Perda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk pengesahan Gubernur Maluku sebelum diundangkan, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang merupakan revisi regulasi lama belum ditetapkan dan akan dibawa kembali dalam Rapat Paripurna berikutnya, meski seluruh tahapan pembahasan sebenarnya telah rampung.

Menurut Tamaela, dinamika tersebut dipengaruhi oleh transisi politik, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga pergantian periode pemerintahan daerah.

“Ranperda ini prosesnya panjang, melewati masa pileg, pilkada, hingga transisi pemerintahan ke periode 2025. Kemudian diambil alih kembali oleh pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan formal mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Tahapan sosialisasi selesai, uji publik selesai, dan perumusan terakhir oleh tim pendamping juga sudah rampung. Tidak ada persoalan substansi yang membuat Perda itu tidak layak ditetapkan,” tegas Tamaela.

Penundaan tersebut, lanjutnya, murni akibat kesalahpahaman teknis dalam komunikasi, bukan karena kepentingan tertentu.

“Ini hanya miss komunikasi. Tidak ada subjektivitas, tidak ada kepentingan perorangan atau kelompok, baik di lembaga DPRD maupun di internal pemerintah,” tandasnya.

DPRD Kota Ambon memastikan bahwa tiga Ranperda yang tertunda akan segera ditetapkan pada paripurna selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah.


Redaksi Pelita Maluku - Ais

Sumber : https://pelitamaluku.com/dua-perda-disahkan-tiga-ditunda-karena-miss-komunikasi-detail-461175