Ambon, Pelita Maluku — Empat pemuda yang digerebek saat diduga berpesta narkotika jenis sabu di sebuah sekretariat organisasi di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, justru dibebaskan hanya lima hari setelah penangkapan. Peristiwa ini memicu gelombang kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.33 WIT, di Sekretariat Angkatan Muda Ebenhezer Ranting Almendo Phule. Empat pemuda berinisial AL, LT, MP, dan JMA diamankan bersama barang bukti, setelah laporan masyarakat diterima dan langsung ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari lima menit.
Dua di antara terduga, AL dan LT, diketahui merupakan pengacara muda. Seluruhnya sempat dibawa ke Polresta untuk menjalani proses hukum setelah laporan diteruskan ke SPKT, Propam, dan Yanduan.
Namun, pada Sabtu, 11 April 2026, keempatnya dilaporkan telah dibebaskan. Pembebasan cepat ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena penangkapan disebut disertai barang bukti dan rekaman video penggerebekan.
Warga kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri pada Selasa, 21 April 2026 pukul 07.42 WIT. Dalam laporannya, warga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Sat Narkoba yang disebut menerima laporan awal masyarakat.
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan tidak maksimalnya penanganan perkara narkotika hingga berujung pada pembebasan para terduga tanpa kejelasan hukum. Sejumlah bukti pendukung juga telah disertakan dalam laporan tersebut.
Untuk itu masyarakat mendesak Kapolda Maluku untuk segera turun tangan, dan dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan membuka secara transparan alasan di balik pembebasan tersebut.
jika tidak ditangani serius, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga asesmen terhadap para terduga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, keempatnya merupakan penyalah guna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap,” ujar Janet dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil tersebut, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masa penangkapan terhadap para terduga dilakukan sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026. Saat ini, keempatnya tidak ditahan, namun diwajibkan melapor secara berkala sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang.
Polresta Ambon memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel tanpa perlakuan khusus. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi.
Meski demikian, desakan publik agar Kapolda Maluku turun tangan dan memastikan penanganan kasus berlangsung terbuka terus menguat. Hingga kini, laporan yang telah diajukan ke Propam masih menunggu tindak lanjut resmi.
Redaksi Pelita Maluku