Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya mengklarifikasi pemberitaan yang disampaikan salah satu anggota DPRD Maluku, terkait dengan pembagian Partisipasi Interest (PI) 10 persen Blok Masela bagi Maluku.
Kepada sejumlah wartawan di rumah kediamannya, Ambon Sabtu (06/03/2021) kemarin, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon membantah keras kalau dirinya menghambat atau keberatan dengan pembagian PI 10 persen bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Duan Lolat itu, peryataan tersebut sama sekali tidak benar. sebab kewenangan pembagian PI 10 persen bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku merupakan kewenangan Gubernur Maluku bukan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Fatlolon menjelaskan, sejak Presiden RI Djoko Widodo menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pengembangan sekaligus lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela tepatnya di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka itu sudah menjadi kewajiban Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.
Untuk itu Fatlolon, pada Senin (08/03/2021) besok akan mendatangi Gedung DPRD Maluku untuk menjelaskan hal tersebut, sekaligus mendudukkan persoalan ini pada rel yang sebenarnya.
Olehnya itu sehubungan dengan pembagian PI 10 persen bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hendaklah Gubernur Maluku Arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan seluruh fasilitas LNG Blok Masela, KKT masih menempati peringkat ke - 3 angka kemiskinan tertinggi di Maluku, KKT merupakan Kabupaten terluar dan berbatasan langsung dengan Australia, KKT paling dekat dengan resefoar sumber gas yang ada di Blok Masela serta mempertimbangkan juga beberapa dampak teristimewa lingkungan, adat-istiadat dan budaya serta ekologi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Kata Fatlolon, Pemkab Kepulauan Tanimbar pada 24 Januari 2020 kemarin telah mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan memintah, agar Gubernur Maluku Arif dan bijaksana dapat memberikan porsi PI 5,6 persen bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari total PI 10 persen yang dialokasi bagi Provinsi Maluku.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga telah melanjutkan surat permohonan yang kedua tertanggal 16 Desember 2020 kepada Gubernur, yang isinya sama memintah bagian PI sebesar 5,6 persen bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelas Bupati KKT ini. (PM.007)