Saumlaki, Pelita Maluku.com - Pembagian Porsi Participation Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku, resmi diambil ahli Pemerintah Pusat (Pempus).
Dipastikan dalam bulan April ini, keputusan akan presentase tersebut akan ditetapkan dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sudah mendapat kepastian tersebut. Demikian diungkapkan Bupati Petrus Fatlolon, saat tatap muka bersama para awak media dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di ruang rapat utama kantor Bupati, Senin (5/4).
Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Duan Lolat itu, menjelaskan, pasca
Pemda dan DPRD Kepulauan Tanimbar bersama seluruh Ormas dan OKP ke Pemerintah Provinsi Maluku dan lanjut ke Jakarta memperjuangkan PI 10 persen ini telah membuahkan hasil yang baik bagi negeri Duan Lolat.
Pengambil ahli keputusan pembagian PI ini oleh pusat, ditandai dengan dilakukannya revisi Permen ESDM nomor 37 Tahun 2016 oleh Kementrian ESDM sendiri.
Bahkan untuk merevisi aturan tersebut, Menteri ESDM telah membentuk tim sendiri. Mengingat dalam permen tersebut dinilai masih terdapat banyak kekurangan yang harus dibenahi.
Pasalnya revisi permen tersebut akan dipakai juga untuk blok migas kedepannya di Indonesia.
"Pelaksanaan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaksanakan dua kali yang dihadiri juga oleh Mentri ESDM , Kepala SKK Migas, Pemprov Maluku serta KKT, dengan beberapa deputi baik dari Kemenko maupun ESDM. Dari rapat itu diputuskan pembagian PI kepada Pemprov dan Kepulauan Tanimbar ditangani langsung oleh pempus," beber Bupati Fatlolon.
Ditegaskan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah terdampak dipastikan akan menerima bagian dari porsi PI tersebut. Sedangkan menyangkut usulan bersama antara Pemda dengan DPRD, agar KKT ditetapkan sebagai daerah penghasil mendapat respon baik dari Menko dan Mentri ESDM
"Saya sendiri rapat beberapa kali dengan Mentri ESDM, lanjut rapat kedua dengan Kemenko, lanjut lagi empat mata dengan Mentri ESDM," ungkapnya.
Sedangkan tentang penetapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil, menurut Bupati, jawaban dari Mentri ESDM bahwa sementara membentuk tim teknis untuk mengkaji aspek kebutuhan atas usulan Pemda dan DPRD. Kementrian akan menyampaikan secara resmi kepada Pemda dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/fatlolon-pempus-ambil-ahli-pembagian-pi-10-persen-blok-masela-detail-434515