Ambon, Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail,
menghadiri Aksi Nasional Pencegahan Korupsi secara virtual bersama Komisi
Pemberentasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan ini sebagai sarana komunikasi dalam upaya pencapaian
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang dibuka secara resmi
oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (26/08/2020).
Dari pantauan media ini, seluruh rangkaian Aksi Nasional
Pencegahan Korupsi ini ditayangkan melalui akun Youtube KPK dan juga disiarkan
secara langsung TVRI dan RRI.
Acara ini digelar dengan mencakup dua hal strategis.
Antaranya, peneguhan kembali komitmen semua pemangku kepentingan dan
penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan Pemerintah Daerah yang telah
berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK.
Tujuan pelaksaan Gelar Wicara adalah membangun ulang
pemahaman dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta Aksi
Nasional Pencegahan Korupsi mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam
Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.
Terdapat enam tema Gelar Wicara yang akan digelar, yakni
pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program subsidi pemerintah,
penerapan E-Katalog dan market place dalam pengadaan barang dan jasa, keuangan
desa, penerapan manajemen anti-suap, pemanfaatan peta digital dalam pelayanan
perizinan berusaha, dan reformasi birokrasi.
Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam sambutannya mengatakan,
Indonesia dibangun oleh pendiri bangsa untuk mewujudkan tujuannya. Sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4.
Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, katanya, pimpinan
KPK berdasarkan kajian telah melaksanakan kegiatan sesuai program yang
dicanangkan Presiden RI.
Atas dasar ini, lanjut Firli, KPK telah merumuskan lima fokus
area yang dikerjakan sesuai komitmen jajaran KPK. Kelima fokus area itu adalah
melakukan pemberantasan korupsi di bidang bisnis, penegakan hukum dan reformasi
birokrasi, politik, layanan publik dan sumber daya alam.
Alasannya, praktek korupsi terjadi akibat berbagai faktor.
Untuk itu, KPK telah merumuskan pemberantan korupsi melalui tiga pendekatan.
Firli juga melaporkan ke Presdien RI Joko Widodo bahwa
gelaran Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini, dilaksanakan 54 Kementerian, Lembaga dan 34 provinsi, 508
kabupaten/kota secara nasional dan mencapai hasil 58,52 persen kategori baik.
Mengenai kegiatan pencegahan korupsi, KPK telah melakukan
berbagai kegiatan salah satunya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 10,4
Triliun.
Ditempat yang sama, sebelum membuka resmi acara tersebut,
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan tiga poin pada kegiatan Aksi Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Pertama, regulasi nasional harus terus dibenahi karena masih
banyak yang tumpang tindih, tidak jelas, tak berikan kepastian hukum, sehingga
membuat prosedur berbelit-belit dan membuat pejabat tak berani melakukan
ekseskusi dan inovasi.
"Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan
menerbitkan omnibus law, satu undang-undang yang mensinkronisasi puluhan UU
secara serempak. Sehingga, antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum,
serta mendorong kecepatan kerja, akuntabel dan bebas korupsi," katanya.
Presiden juga meminta kepada para pejabat yang hadir untuk
memberikan masukan jika menemukan regulasi yang tak sesuai konteks saat ini.
Selain itu, Jokowi juga memperingatkan agar tidak ada yang
memanfaatkan regulasi yang belum sinkron itu untuk menakuti-nakuti eksekutif,
pengusaha, dan masyarakat. Sebab, hal
ini akan membahayakan agenda pembangunan nasional.
Kedua, Jokowi meminta agar reformasi birokrasi
disederhanakan. Baginya, organisasi birokrasi terlalu banyak jenjang dan
divisinya. Eselonisasi, kata dia, perlu disederhanakan tanpa mengurangi
pendapatan penghasilan dari para birokrat.
Menurut Jokowi, banyaknya eselon justru semakin memperpanjang
birokrasi sehingga akan memecah anggaran dalam unit-unit yang kecil dan itu
akan sulit diawasi.
Ketiga, Jokowi meminta, agar budaya antikorupsi digalakkan
agar masyarakat tahu apa itu korupsi dan gratifikasi. Hal ini ditujukan agar
masyarakat termasuk dalam bagian pencegahan korupsi.
"Takut kepada korupsi bukan hanya terbangun atas
ketakutan terhadap denda dan penjara, tapi bisa didasarkan kepada sanksi
sosial, malu pada keluarga, tetangga, Allah SWT dan Neraka," kata Jokowi.
Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini juga dihadiri pimpinan
Komisi III DPR-RI, dengan melibatkan sekitar 596 peserta dari 54 Kementerian,
Lembaga, 34 gubernur se-Indonesia dan 584 walikota. (PM.007)