Gubernur Maluku Kukuhkan 3 Pjs Bupati

Gubernur Maluku Kukuhkan 3 Pjs Bupati

Ambon, Pelita Maluku.com – Guna mengisi kekosongan jabatan Bupati yang ada pada 3 Kabupaten di Maluku. Gubernur Maluku Murad Ismail, Sabtu (26/09/2020) mengukuhkan 3 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. 

Ketiga Bupati yang dikukuhkan itu masing-masing, Melky Moses Lohy sebagai Pjs Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Hadi Sulaiman sebagai Pjs Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur dan Rosida Soemole sebagai Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. 

Pengukuhan Pjs Bupati yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.81.3005, tahun 2020, tentang Penunjukkan Pjs Bupati Maluku Barat Daya. SK Nomor 131.81.3006 tahun 2020 tahun 2020 131.81.3006 tahun 2020, tentang penunjukkan Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dan SK Nomor 131.81.3007 tahun 2020 tentang penunjukkan Pjs Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, tertanggal 24 September 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otda Didi Sudiana. 

Dalam sambutannya Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, jabatan adalah kepercayaan sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk itu, tugas seorang Pjs Bupati Menurut orang nomor satu di maluku yakni, memimpin pelaksanaan urusan sementara pemerintahan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, memelihara ketertiban keamanan dan kentraman Pilkada serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Pjs Bupati lanjut Gubernur, harus  melakukan pembahasan rancangan daerah (Ranperda), menandatangani Peraturan Daerah dan melakukan pengisian jabatan berdasarkan aturan, setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Berdasarkan tugas yang telah diuraikan itu, Gubernur menginstruksikan, agar penyelengaraan pemerintahan harus terus berlangsung secara baik dan lancar. 

Begitu pula dengan aktivitas pembangunan serta pelayanan publik dan pencegahan Pandemi Covid-19 harus terus berlangsung dan memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah dan ASN tetap bekerja.

“tidak ada yang menolak menghentikan kerja, hanya karena peralihan pimpinan sementara,” tegas Gubernur.

Tak hanya itu Gubernur juga menegaskan kepada  Pjs Bupati, untuk tidak mendukung pasangan calon manapun dalam proses Pilkada, namun sebaliknya harus netral untuk menciptakan demokrasi di kabupaten yang dipimpinnya (PM.007)


Sumber : https://pelitamaluku.com/gubernur-maluku-kukuhkan-3-pjs-bupati-detail-430019