Ambon, Pelita Maluku.com – Gubernur Maluku Murad Ismail,
akhirnya angkat bicara, menyikapi keluhan masyarakat di daerah ini, terkait
dengan adanya aksi penolakan terhadap pasien pada sejumlah rumah sakit milik
pemerintah maupun milik swasta, serta adanya pungutan biaya Rapid Test bagi
pasien.
Kepada wartawan dilantai II Kantor Gubernur, Rabu
(10/06/2020), orang nomor satu di negeri seribu pulau ini menegaskan, agar
pihak rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak mengulang
perbuatan yang sama, terhadap masyarakat yang ingin mendapat perawatan medis. Dan
dilarang keras melakukan penagihan terhadap biaya Rapid test bagi pasien.
Menurut Gubernur Maluku, bila dikemudian hari ditemukan
adanya pihak rumah sakit yang masih menerapkan sistim seperti itu, maka dirinya
tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud Gubernur Maluku, berupa pemberhentian
terhadap Direktur bagi Rumah Sakit milik Pemerintah dan penutupan bagi rumah sakti milik swasta.
“kalau soal biaya saja, jangan persoalkan, yang penting masyarakat terlayani terlebih dahulu itu yang terpenting. Dan bagi wartawan bila menemukan hal ini, silakan lapor kepada saya maupun tim gugus, agar kita ambil tindakan tegas, kalau rumah sakit milik pemerintah masih lakukan hal ini, saya akan berhentikan direkturnya, kalau itu rumah sakit milik swasta kita tutup,” tegas Gubernur kepada wartawan.
Tindakan tegas
yang disampaikan Gubernur Maluku ini, sebagai bentuk perhatiannya terhadap
masalah kesehatan, apalagi di tengah penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku
yang dari hari ke hari terus saja menujukkan tren peningkatan yang signifikan.
(PM.007)