Ambon, Pelita Maluku.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19 telah dilaksanakan, terhitung sejak hari Senin, 8 Juni lalu.
Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor
16 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang
pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial
masyarakat.
Untuk warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu,
Leihitu, dan Leihitu Barat, yang akan masuk ke Kota Ambon, baik untuk
kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat
keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan
kelurahan. Kebijakan ini mendapat aksi protes dari warga Jasirah.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, akhirnya meminta, agar
pemberlakuan kebijakan tersebut, jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah
Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon untuk masuk ke Kota Ambon.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan
Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu
Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita
masih satu pulau," kata Murad di Ambon, Selasa (9/6) malam.
Dikatakannya, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke
Ambon itu tujuannya untuk kepentingan ekonomi. Untuk masuk ke Ambon, kata dia, tidak
perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan
masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun.
"Cukup kalian diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh
di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku," katanya.
Terkait persoalan ini, dirinya langsung berkoordinasi dengan
Kapolres dan Walikota. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat dapat menahan
diri dan tidak berbuat gaduh.
"Jadi, tidak ada larangan untuk ke Kota Ambon. Itu yang
sudah saya bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres. Jangan marah, karena ini
hanya soal koordinasi, dan saya sudah koordinasi. Warga Jazirah boleh ke Ambon,
yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh,"
jelasnya.
Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum bersama warga
memblokade ruas jalan di Dusun Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu,
tepatnya di perbasatan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, Selasa (9/6).
Aksi protes dilakukan karena penumpang yang diangkut para
sopir itu tak ditolak memasuki Kota Ambon. Para penumpang tersebut tak memiliki
surat sehat dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah desa. (PM.007)