Guna Menata Kembali Kota Ambon, 3 Usulan  Ranperda di Setujui DPRD Kota Ambon Jadi Peraturan Daerah

Guna Menata Kembali Kota Ambon, 3 Usulan Ranperda di Setujui DPRD Kota Ambon Jadi Peraturan Daerah

Ambon, Pelita Maluku - DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke 6 masa persidang ke II, tahun sidang 2024-2025, terkait persetujuan bersama DPRD Kota Ambon dengan Pemerintah Kota, atas 3 Rancangan Peraturan Daerah, pertama Ranperda Penyelengaraan Perhubungan ,Kedua Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang serta yang ketiga adalah Ranperda tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar, serta di hadiri Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena M.Si bersama Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta  di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin 26 Mei 2025.

Persetujuan 3 Ranperda menjadi Peraturan Daerah disampaikan dalam Kata Akhir Fraksi DPRD Kota Ambon, dan di buktikan lewat penandatanganan serta penyerahan Peraturan Daerah dari Ketua DPRD Kepada Walikota Ambon.

Kepada wartawan usai pelaksanaan Paripurna, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, 3 ranperda yang di usulkan dan disahkan menjadi Perda telah menjadi kebutuhan bagi Kota Ambon saat ini.

3 Perda ini menurut Walikota bertujuan untuk kembali menata kota Ambon dari segi penataan lalu lintas, pengumpulan uang dan barang harus memiliki dasar hukum serta menjadi landasan hukum bagi Dinas Sosial untuk melakukan penataan terhadap Gepeng di Kota Ambon, yang di akui Walikota telah meresahkan masyarakat.

3 Ranperda ini Jelas Walikota nantinya akan kembali di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, jika disetujui, maka ketiga Ranperda akan di tetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon. (PM.AF)

 

 

Sumber : https://pelitamaluku.com/guna-menata-kembali-kota-ambon-3-usulan-ranperda-di-setujui-dprd-kota-ambon-jadi-peraturan-daerah-detail-458068