Saumlaki, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar akhirnya mengklarifikasi, informasi yang berkembang dimasyarakat,
terkait beredarnya Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa
Baru Politeknik Energi dan Meniral Akamigas tahun akademik 2020-2021 melalui
Group Media Sosial. Klarifikasi Pemda KKT ini disampaikan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika KKT Andri J. Kurniawan,SP melalui release yang
disampaikan kepada Pelita Maluku.com, Sabtu (29/08/2020).
Menurut Kurniawan, beredarnya 3 lampiran Keputusan Direktur Energi
dan Mineral Akamigas, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta
mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun
2020-2021, pada 31 Juli 2020 di beberapa group media sosial, sama sekali tidak diketahui
Pemerintah KKT, apalagi sampai menerima surat keputusan tersebut.
Bahkan informasi yang diperoleh telah dilakukan pergantian
nama peserta hasil seleksi akademik yang telah dinyatakan lulus oleh Pemda KKT
sama sekali tidak benar, karena jelas Kurniawan, seluruh proses seleksi akademik yang terdiri
dari tes akademik, wawancara sampai pengolahan hasil serta penetapan kelulusan
dilakukan politeknik energi dan mineral Akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah.
Dikatakan Kurniawan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai
mitra dibidang pendidikan dengan politeknik energi dan meneral Akamigas Cepu Blora,
Jawa Tengah, secara resmi telah menerima hasil seleksi pada 25 Agustus, berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Energi dan Mineral Akamigas No.38.K/69/BPP/2020, pada
3 Agustus, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta mahasiswa baru
jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun akademik
2020-2021.
Dijelaskan Kurniawan, mekanisme dari setiap tahapan seleksi
mulai dari seleksi adminstrasi sampai penetapan hasil, telah menjadi kewenangan
dari pihak politeknik dan mineral akamigas, dan hasil seleksi tersebut akan disampaikan
kepada Pemerintah KKT secara resmi, bukan dipublikasikan melalui media sosial.
Bahwa peserta yang dianggap lulus berdasarkan Surat Keputusan Direktur energi dan meneral Akamigas No.38.K/69/BPP/2020 pada 3 Agustus, tentang penetapan hasil seleksi akademik peserta mahasiswa baru jalur kerjasama politeknik energi dan mineral akamigas tahun akademik 2020-2021, selanjutnya akan mengikuti tahapan hasil seleksi akademik.
Bagi peserta
yang dinyatakan lulus hasil seleksi kesehatan, akan menerima surat
pemberitahuan resmi dari politeknik energi dan akamigas Cepu Blora, Jawa Tengah
melalui email kepada Pemerintah KKT,” Jelas Kurniawan (Gilang)