Ambon,
Pelita Maluku.com - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat, Samuel E. Huwae Mewakil Pj. Sekretaris Daerah membuka dengan
resmi Rapat Kerja (Raker) Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Maluku, pada Rabu (26/10/2022), yang berlangsung di Kantor
Gubernur Maluku.
Sebagai
peserta raker tersebut terdiri dari, para Sekretaris Badan,
Sekretaris Dinas dan Kepala Tata Usaha Biro Sekretariat Daerah
Lingkup Pemprov Maluku. Turut menghadir dalam pembukaan Raker Tim
Reformasi Birokrasi, Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono dan Kepala
Biro Organisasi Setda Maluku, Melkianus Lohy.
Dalam
arahan Pj. Sekda Maluku, Huwae mengatakan, pelaksanaan Reformasi
Birokrasi secara Nasional telah masuk kepada periode ketiga atau
terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada
tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan dapat menghasilkan
karakter birokrasi yang berkelas dunia ( World Class Bureaucracy),
yang dicirikan dengan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan
Tata Kelola yang semakin efektif dan efisien terhadap fungsi
pelayanan publik.
Dalam
periode ketiga ini, jelas Huwae, Pemerintah Pusat telah Menyusun Road
Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 yang ditetapkan
melalui Peraturan Menpan RB Nomor. 25 Tahun 2020, tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang merupakan acuan seluruh instansi
pusat/daerah dalam mereformasi birokrasinya masing-masing.
Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sebut dia, ada beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 274 tahun 2019 dan menetapkan Road Map Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024.
Namun
langkah-langkah kebijakan tersebut, lanjut Huwae, masih belum cukup
untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi
Maluku dengan Predikat “A” ditahun 2024.
“Kenapa?
Karena faktor utama ketidak berhasilan disebabkan oleh Indeks
Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan sebagai IKU Pemerintah
Daerah tidak dijabarkan ke dalam dokumen Renstra perangkat Daerah,
sehingga penerapan Reformasi Birokrasi tidak terimplementasi ke
seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Dengan
mempertimbangkan hal tersebut, maka untuk mencapai target indek
Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Huwae pun
menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi arahan Sekda kepada
Tim Reformasi Birokrasi.
Pertama,
untuk meningkatkan peran aktif Tim Reformasi Birokrasi, salah satunya
dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi seperti ini tiap 3 (
tiga ) bulan sekali, dengan harapan rapat kerja menghasilkan
Langkah-langkah inovatif dalam percepatan pencapaian target Indek
Reformasi Birokrasi.
Kedua,
diperlukan pembedahan terhadap dokumen perencanaan (RPJMD dan Renstra
PD) dengan agenda utama yakni menyelaraskan Indeks Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah ke seluruh perangkat daerah.
Ketiga, untuk memaksimalkan tim pengarah dan tim pelaksana Reformasi Birokrasi, maka perlu untuk dilakukan perubahan kedudukan tim berdasarkan perangkat daerah pemangku 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi. (PM.007)