Indey : Utang Pihak Ketiga Perlu Dikaji dengan Cermat, Belay Minta Audit Rincian Pekerjaan

Indey : Utang Pihak Ketiga Perlu Dikaji dengan Cermat, Belay Minta Audit Rincian Pekerjaan

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Utang pihak ketiga lagi - lagi menjadi diskusi hangat di beberapa media belakangan ini, baik di media sosial maupun di sebagian besar grup what's app yang beredar di Kepulauan Tanimbar.

Perbincangan hangat yang terjadi di bumi berjuluk Duan dan Lolat itu antara, pihak yang mendukung utang pihak ketiga harus di bayar, dengan pihak yang tidak menginginkan utang pihak ketiga tidak usah di bayarkan, selama itu tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Di sela - sela kunjungan kerja di Kecamatan Kormomolin, Penjabat Bupati KKT, Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si, yang di konfirmasi media ini sehubungan dengan utang pihak ketiga mengungkapkan, bahwa masalah utang pihak ketiga tidak serta merta disikapi begitu saja, justru diperlukan kajian yang yang mendalam dan dilakukan secara cermat, dan pengkajian itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga dalam proses penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan yang baru.

"Jadi kita tidak bisa tergesa gesa dalam menyelesaikan masalah ini, butuh kajian dan dilihat dengan cermat sehingga semuanya dapat terselesaikan dengan baik," ungkap Penjabat Bupati.

Untuk itu dalam menuntaskan utang pihak ketiga ini, lanjut penjabat Bupati, Pemerintah Kepulauan Tanimbar harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang benar-benat berkompeten, terhadap permasalahan, sehingga pada akhirnya ada solusi dan jalan penyelesaian yang diperoleh, itupun harus bersandar pada aturan dan ketentuan yang berlaku" jelas Penjabat Bupati.

img-1657248125.jpg

Menanggapi masalah utang pihak ketiga, salah satu Tokoh Pemuda asal Kepulauan Tanimbar, Alex Belay menuturkan, bahwa pada prinsipnya dirinya menyetujui pembayaran UP3. Namun pembayaran UP3 menurut Beliau, harus berdasarkan pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Yang Mana Jelas Belay, Kelengkapan administarsi seperti dokumen kontrak dan RAB harus ada, bukan tanpa kontrak kerja dan buat harga perkiraan sendiri. Hal ini lanjut Belay, tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi Negara maupun bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Olehnya Belay meminta, perlu adanya audit rincian terkait pekerjaan dimaksud, agar tidak menimbulkan efek hukum dikemudian hari. Namun Jika dipaksakan untuk dilakukan pembayaran, maka dipastikan akan ada aksi besar - besar untuk menolak pembayaran UP3, karena tidak memiliki kelengkapan administrasi. (Gilang)

Sumber : https://pelitamaluku.com/indey-utang-pihak-ketiga-perlu-dikaji-dengan-cermat-belay-minta-audit-rincian-pekerjaan-detail-443223