Pemerintah Kota Ambon, akhirnya angkat bicara, sehubungan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ikut dalam seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Jumpa pers yang berlangsung di ruang Vesingen, Pemkot Ambon, Senin (07/07/2025), bertujuan untuk meluruskan penilaian miring yang muncul beberapa hari terakhir.
Di dampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Taso, Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Stevianus Dominggus menjelaskan, pada awalnya Pemerintah Kota Ambon hanya membuka ruang bagi PPPK dengan Kouta sebanyak 2144 , untuk tahap pertama dan kedua.
Dalam pembahasan Kouta PPPK di Tahun Anggaran 2024, PPG sama sekali tidak pernah di sentuh, karena pertama PPG tidak mengabdi bagi Pemkot Ambon. Justru PPG diakomodir oleh Badan Kepegawaian Negara lewat dinas pendidikan, sehingga di beri kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Dalam konfigurasi P3K tahap satu dan tahap dua, menurut Stevianus, di prioritaskan adalah SDAK2 yang terdata di data base BKN, dan dua tahun berturut - turut mengabdi di pemerintah kota serta yang terakhir adalah PPG.
Berdasarkan hasil pengumuman , dari 200 peserta PPG yang ikut seleksi, hanya sebanyak 7 peserta dinyatakan lolos. Sementara 193 peserta PPG lainnya tidak dinyatakan lolos.
" Jadi Kami sampaikan bahwa ada pemberitaan bahwa ada kuota 61 tiba - tiba menjadi nol . perlu kami jelaskan bahwa kita tidak punya sangkut paut dengan Kouta 61 tadi, kalau dari 2144 yang menjadi kuota pemerintah kota khusus guru kita peroleh 393 formasi . Itupun di saring tahap pertama yang lulus 82 peserta , sehingga Kouta tersisa sebanyak 311 . Jumlah ini pada tes PPPK tahap kedua pesertanya mencapai 410 peserta , dengan klasifikasi guru konseling, pelajaran guru kelas dan sebagainya," Jelas Stevianus.
Dari 311 peserta PPPK, lanjut Stevianus, yang dinyatakan lulus sebanyak 182 peserta, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 222 peserta, termasuk PPG dan tenaga honorer pemkot Ambon
" Dari situ kita berpikir bahwa bahasa 61 menjadi nol ini mungkin diartikan , dari 200 peserta yakni , guru budaya 1 orang , penjas 2 orang , Tik 1 orang , guru bahasa 3 orang . Sementara yang tidak lulus IPA 3 orang, Matematika 6 orang, Tik 6 orang, SD 101 orang, bahasa indonesia 19 orang.
Dari data tersebut maka sisa formasi pada 5 aitem tadi sudah berakhir pada angka 0, berarti sudah terpenuhi SDAK2 terisi, atau dua tahun berturut turut sudah mengisi , sehingga sisa tahun ini yang di daftarkan dari PPG tidak ada lagi tersisa." Ungkap Stevianus.
Terkait dengan peserta yang selama ini telah mengabdi bagi pemkot Ambon, Namun tidak lulus dalam seleksi PPPK Kata Stevianus, sesuai arahan Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Pemkot Ambon saat ini masih menunggu regulasi PPPK paru waktu, jika itu memungkinkan serta sesuai dengan aturan dan mekanisme, maka mereka akan diperjuangkan khusus bagi mereka yang tidak lulus seleksi tahap kedua.
" Tapi kita tidak bisa mengakomodir 133 PPG, karena mereka bukan honorer pemerintah daerah, hanya karna diberikan kesempatan sertifikasi PPG di ikut dalam tes P3K." Tandas Stevianus.
Hasil seleksi PPPK tahap pertama dan kedua tambah Kepala BKD Kota Ambon, telah di gabungkan BKN, karena sesuai jadwal akan di umumkan NIP pada Oktober 2025.
Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Taso dalam kesempatan yang sama menjelaskan, Pendidikan Profesi Guru (PPG) terbagi menjadi dua bagian, pertama PPG Pra Jabatan dan PPG dalam jabatan.
PPG Pra Jabatan peruntukan bagi non honorer, yakni mahasiswa yang telah tamat dengan IP 3.0 bisa ikut seleksi PPG dan ikut pendidikan profesi. Sedangkan PPG dalam jabatan di peruntukan bagi guru yang telah memiliki jabatan guru
" Yang dipermasalahkan adalah PPG prajabatan yang tadi kuotan 61 berubah jadi 0," jelas Taso
PPG dalam jabatan ungkap Taso, adalah ide formasi dari Kementerian, agar dapat mengakomodir para mahasiswa yang telah lulus untuk mengikuti PPG. Sementara Pemda sendiri tidak melakukan kerjasama atau MoU dengan kementerian .
" Jadi kalau kita dengar penjelasan dari Kepala BKD bahwa setelah tahap prioritas oleh pemerintah daerah. apabila tersedia formasi itu di mungkinkan bagi PPG pra jabatan . Berbeda kalau misalnya pendaftaran kurang dari kuota yang diminta , maka selisih kurang masih bisa di isi oleh PPG pra jabatan tapi yang terjadi peserta lebih banyak dari Kuota .
Ini berbeda supaya kita tidak terjebak dalam , karena yang dimaksud adalah PPG pra jabatan bagi mahasiswa , karena untuk mahasiswa bukan menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon . Karena itu dari kementrian Dikti Katong jua seng tahu kesepakatan awalnya seperti apa ," ujat Taso (Ais.F)
Sumber : https://pelitamaluku.com/ini-penjelasan-kepala-bkd-dan-dinas-pendidikan-kota-ambon-terkait-ppg-detail-458592