Inspektorat Kota Ambon Diperintahkan Lakukan Audit, Terkait Pengelolaan Dana Desa Hative Besar

Inspektorat Kota Ambon Diperintahkan Lakukan Audit, Terkait Pengelolaan Dana Desa Hative Besar

Ambon, Pelita Maluku.com — Aksi demonstrasi sekelompok warga Negeri Hatiwe Besar pada 13 Juni 2025 lalu, terkait dengan transparansi pengelolaan Dana Desa, akhirnya di sikapi Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Kepada wartawan, Walikota Ambon meminta adanya transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari tambang galian C, harus di audit. Ungkap Walikota, Minggu (15/06/2025)

Terkait hal ini, jelas Walikota, dirinya telah memerintah Inspektorat Kota Ambon, melalukan audit, guna menjawab tuntutan masyarakat dan memberikan kepastian penggunaan dana-dana tersebut

“ berdasarkan informasi awal, dana “ngasih” yang diberikan oleh Pengusaha tambang kepada Pemerintah Negeri merupakan bagian dari kontribusi tahunan yang telah disepakati. Dana itu, katanya, semestinya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Dan Pemerintah Negeri wajib harus mengelola dana tersebut sesuai ketentuan. Kita akan cek, berapa yang disetor tiap tahun dan digunakan untuk apa saja. Jika terbukti sesuai, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan sepihak seperti menutup lokasi tambang,” tandas Walikota

Menurutnya, proses perizinan tambang  merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, dan masyarakat tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan secara sepihak.

Untuk itu Walikota menghimbau, warga agar dapat menyalurkan aspirasi secara prusedur, dan tidak ambil tindakan hukum sendiri. Namun serahkan persoalan ini kepada pemerintah Kota dan Negeri untuk menyelesaikannya. (PM.007)

 

Sumber : https://pelitamaluku.com/inspektorat-kota-ambon-diperintahkan-lakukan-audit-terkait-pengelolaan-dana-desa-hative-besar-detail-458336