Ambon, Pelita Maluku.com – Gustu Tugas (Gustu) Percepatan dan
Penanganan Covid-19, Provinsi Maluku menggelar rapat dengan seluruh otoritas
Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Ambon dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Rapat ini digelar untuk membicarakan sejumlah keluhan yang
disampaikan masyarakat, terkait persoalan penanganan Covid-19 di wilayah
Maluku.
Rapat yang melibatkan sebanyak 9 pimpinan Rumah Sakit di Kota
Ambon diantaranya, pihak RSUD Haulussy Ambon, Rumah Sakit Angkatan Laut Ambon,
Rumah Sakit Tentara, dr. Latumeten, Ambon, Rumah Sakit Sumber Hidup, Rumah
Sakit Alfatah, Rumah Sakit Oto
Kwik, Rumah Sakit Bakti Rahayu, Rumah
Sakit Bhayangkari, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19
Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan usai pertemuan tersebut menyampaikan, banyak terima kasih kepada Tim
Pengawas Covid DPRD Provinsi Maluku yang telah menginisiasi pertemuam dalam
rangka membahas isu-isu yang berkembang tersebut.
Kasrul juga menepis, informasi terkait dengan Rapid Diagnoctic Test (RDT) bagi pasien yang dikenakan biaya, sebab proses RDT yang diketahui Selang tidak dikenai biaya.
"Tadi katong (kita) sudah sepakat bahwa semua pasien
yang ke rumah sakit manapun apakah di swasta,
apalagi rumah sakit pemerintah itu tidak dilakukan pembayaran satu sen
pun untuk rapid test," kata Kasrul.
Lanjut Kasrul termasuk pasien yang menjadi anggota BPJS juga tidak
dipungut bayaran. sementara bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan, tentunya
Rapid Test dikenakan biaya.
"Kalau untuk pelaku perjalanan kita tidak bahas, karena
itu mandiri. Jadi misalkan, bapak dan ibu ingin melakukan rapid test atas
inisiatif sendiri, maka itu dikenakan
biaya," jelas Kasrul.
Terkait bayaran dan tarifnya, terang Kasrul akan
dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas
Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan keseragaman tarif.
Selain persoalan pungutan biaya rapid test, Gugus Tugas
Covid-19, kata Kasrul juga membahas berbagai isu tentang adanya pasien yang
ditolak oleh pihak rumah sakit.
Dalam rapat tersebut, pihak Rumah Sakit Bakti Rahayu mengaku,
pihaknya merupakan salah satu rumah sakit swasta yang saat ini melakukan
pelayanan untuk pelaku perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan di awal Covid-19 kami kenakan
biaya 650 ribu. Setelah distributor Rapid Test sudah banyak dan kami mendapat
harga lebih murah saat ini tarifnya turun menjadi 550 ribu. Dalam rapat ini
telah ditetapkan untuk dilakukan keseragaman harga," terang perwakilan
dari RS Bakti Rahayu.
Sedangkan untuk pasien-pasien yang datang berobat dengan
indikasi rawat inap, sesuai kesepakatan pada rapat tidak akan ada lagi pungutan
biaya untuk RDT.
"Sesuai dengan koordinasi dengan Ketua Gustu Covid-19
Provisni Maluku dan ibu Kadis Kesehatan setelah kami mendapat bantuan kami
tidak boleh melakukan penagihan biaya termasuk pasien-pasien, termasuk anggota
BPJS tidak dipungut biaya untuk
pemeriksaan rapid," ungkapnya.
Bantuan tersebut, jelasnya, dikondisikan dengan ketersediaan
APD maupun rapid pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr.
Meykal Pontoh menyatakan, pihaknya menyanggupi untuk membantu pihak rumah sakit
swasta, terkait dengan ketersediaan APD dan alat rapid test. Untuk itu pihak
rumah sakit swasta harus menghitung kebutuhannya.
"Karena ketika orang akan mengambil sampel pasien itu
juga tidak dengan pakai baju biasa, tapi harus dengan baju lengkap,"
tandas Pontoh (PM.007)