AMBON, PELITA MALUKU — Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang menyebabkan kualitas udara berada pada kondisi tidak aman dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Maluku serta informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara.
Pemkot Ambon menyoroti kondisi partikel PM2,5, PM10, dan peningkatan ozon yang berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Selama masa pemberlakuan kebijakan, ASN diminta bekerja dari rumah. Namun, pelayanan publik yang bersifat penting dan mendesak harus tetap berjalan.
Sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Disdukcapil, DPMPTSP, BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta kantor kecamatan dan kelurahan, tetap memberikan pelayanan melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah. Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung serta mengimbau siswa mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Dinas Kesehatan dan seluruh puskesmas juga diminta meningkatkan pemantauan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), memastikan ketersediaan obat-obatan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dampak kabut asap.
Pemkot Ambon turut mengimbau warga menggunakan masker saat berada di luar ruangan dan tidak membakar sampah maupun lahan terbuka. Pemerintah juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara dan mengantisipasi potensi titik api.
Kebijakan WFH dan PJJ ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kabut asap, kualitas udara, dan kondisi kesehatan masyarakat di Kota Ambon.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU