Kades Alusi Bukjalim Dikukuhkan Secara Adat Jadi Pemangku Adat Tertinggi

Kades Alusi Bukjalim Dikukuhkan Secara Adat Jadi Pemangku Adat Tertinggi

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Yosep  Angwarmas Kepala Desa Alusi Bukjalim terpilih, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dinobatkan sebagai pemangku adat tertinggi.

Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh para tetua adat bersama masyarakat Desa Alusi Bukjalim pada Jumat (23/04/2021) yang dilakukan sesuai adat dan tradisi setempat. Prosesi tersebut dilakukan dengan iring-iringan Kepala Desa yang di dampingi sanak keluarga serta para tua-tua adat maupun tua-tua gereja dengan menaiki sebuah replika kapal atau perahu yang dianyam dengan janur serta bambu dan perarakan tersebut disertai dengan tari-tarian adat diselingi lantunan syair merdu yang dinyanyikan (Foruk), dengan menggunakan bahasa Fordata.

Perarakan yang berawal dari kediaman Kepala Soa bermarga Batlayeri menuju Rumah Tua. Setelah masuk dan berbincang sejenak di Rumah Tua, perarakan kembali dilanjutkan menuju rumah marga Sorluri yang dalam strata adat Desa Alusi Bukjalim bertindak sebagai pembuka pintu. 

Setelah itu, marga Sorluri kemudian mengantarkan kembali kades yang bersangkutan menuju Rumah Tua untuk membicarakan adat. Usai berbicara adat, perarakan dilakukan menuju Natar Furlembit atau Balai Desa setempat untuk menjalani proses pengukuhan.

Camat Kormomolin Franklin G. Lambyombir yang turut menghadiri prosesi pengukuhan dimaksud mengatakan, kepala desa disebut sebagai pemangku adat tertinggi di desa sehingga sebelum melaksanakan tugas pemerintahan, seorang kades perlu dikukuhkan oleh para tokoh atau tua adat di desa sehingga tidak salah ketika pada saatnya ia kemudian bertindak selaku pemangku adat tertinggi di desa yang ia pimpin.

"Kades adalah pemangku adat tertinggi di desa sehingga harus jalani pengukuhan adat yang dilakukan oleh para tua adat. Kalau yang bersangkutan tidak diberikan pengukuhan oleh tetua adat, berarti nantinya pemerintahannya tidak akan berjalan dengan baik karena ia diberikan tanggung jawab sebagai pemangku adat tertinggi di desa," ucap Camat.

Ia menjelaskan, dalam sistem Pemerintahan Desa, tidak boleh ada ketimpangan antara pemerintahan dan adat istiadat sehingga diharapkan keduanya berjalan beriringan. 

Dengan adanya pengukuhan atau pemberian restu oleh tetua adat hari ini. Itu berarti pemerintahan desa ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diyakini. 

Proses dari pemilihan kepala desa dan pelantikan pemerintahan sampai dengan pengukuhan adat ini sudah selesai, berarti sudah tidak ada lagi persoalan antara kubu A ataupun kubu B. 

"Kita berharap pemerintah desa berjalan dengan baik dan desa ini dipimpin oleh seorang kepala desa sebagai pemangku adat tertinggi yang bergandengan tangan dengan gereja, para tetua adat, para pemuda, bahkan kaum perempuan untuk membangun desa ini secara keseluruhan. Jadi pemerintahan ini tidak bisa berjalan sendiri, harus adanya sinergitas bersama," lanjutnya.

Dirincikqn, untuk Kecamatan Kormomolin, ada beberapa desa yang memang belum melaksanakan pengukuhan adat terhadap kepala desa terpilih. Di Kormomolin akan dilakukan juga pengukuhan adat terhadap Kades Lorwembun, Kades Alusi Kelan dan Alusi Krawain.

Sementara itu Kades Alusi Bukjalim, Yosep Angwarmas mengatakan, selaku Kepala Desa Definitif periode 2021-2027, dirinya sangat bangga atas partisipasi semua pihak, baik para Tua Adat maupun Tetua Gereja yang telah mendukungnya dalam proses pemilihan kades hingga pada hari ini dirinya dikukuhkan dalam proses pengukuhan adat yang telah berlangsung dengan baik dan penuh hikmah.

Sebagai kades dan sebagai gelar pemangku adat tertinggi yang berada di pundaknya, ia mengajak agar dengan adanya suasana persatuan dan kesatuan yang terjadi dalam prosesi ini, mari secara bersama-sama membangun Desa Alusi Bukjalim agar semakin lebih baik kedepannya.

Ia berharap, tatanan atau perilaku adat istiadat ini selalu hadir dalam berbagai hal maupun pola perilaku sehari-hari, apalagi  apalagi menurutnya akhir-akhir ini adat maupun tradisi yang diajarkan oleh para leluhur terdahulu sudah perlahan mulai hilang dan langka dari pola perilaku sehari-hari. Untuk itu dirinya berjanji, dalam pemerintahan yang akan dijalaninya selama kurun waktu enam tahun kedepan, akan selalu berpedoman terhadap tatanan adat istiadat Duan Lolat.

"Saya menyadari sungguh bahwa selaku anak adat, saya akan menjalankan dan melaksanakan adat istiadat tersebut turun-temurun selama enam tahun sebagaimana tanggung jawab yang telah diberikan masyarakat diatas pundak saya," ungkap Angwarmas usai menjalani prosesi pengukuhan. (Gilang)


Sumber : https://pelitamaluku.com/kades-alusi-bukjalim-dikukuhkan-secara-adat-jadi-pemangku-adat-tertinggi-detail-434915