AMBON, PELITA MALUKU — Polemik aktivitas galian C di Kota Ambon mulai diperjelas. Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha pertambangan, melainkan melakukan penertiban terhadap aspek perizinan.
Penegasan itu disampaikan Andrias kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (6/10/2026), menyusul adanya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas EESDM Provinsi Maluku dan Bagian Hukum Pemkot Ambon di Ruang Sidang Paripurna DPRD Hari ini.
Menurutnya, penertiban dilakukan apabila aktivitas pertambangan tidak memenuhi persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kita bukan pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pertambangan. Kita menjadi penjaga kamtibmas, keselamatan masyarakat, dan penegak hukum ketika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Andrias menjelaskan, kepolisian kini memverifikasi legalitas sejumlah lokasi tambang. Pemeriksaan mencakup kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kesesuaian luas wilayah dengan izin, serta dokumen dan persetujuan lingkungan dari instansi berwenang.
Ia menekankan, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat masuk ranah pidana. Karena itu, setiap pengusaha diminta mampu menunjukkan legalitas kegiatan mereka.
“Kalau mereka berizin, silakan melakukan kegiatan sesuai kewenangannya. Kalau kita melakukan pengecekan perizinan, bukan berarti Polres menutup,” ujarnya.
Andrias juga menyoroti risiko aktivitas tambang terhadap keselamatan warga, terutama kemungkinan lereng menjadi tidak stabil dan memicu longsor. Aspek tersebut, kata dia, berkaitan dengan ketentuan lingkungan dan kewenangan instansi teknis.
Sejumlah lokasi galian C di Poka, Waiyame, Laha, hingga Batu Gajah menjadi bagian dari perhatian. Namun, ia menyebut tidak seluruh aktivitas tambang bermasalah.
Menurutnya, terdapat perusahaan di kawasan Laha yang telah memiliki perizinan lengkap, mulai dari IUP eksplorasi hingga IUP produksi, dan menjalankan kegiatan sesuai kaidah hukum.
“Kalau punya izin terus kita tutup, ya kita salah. Intinya, kita tertibkan perizinannya sesuai kapasitas kepolisian,” tandasnya.
AIS FASSE - REDAKSI PELITA MALIKU
Sumber : https://pelitamaluku.com/kapolres-tegaskan-galian-c-ambon-ditertibkan-bukan-ditutup-detail-464871