AMBON, PELITA MALUKU – Pergantian pimpinan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease diharapkan memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si., memimpin langsung serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim di ruang kerja Kapolresta Ambon, Jumat (16/10/2026).
Dalam sertijab tersebut, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., menyerahkan jabatan Kasat Reskrim kepada Kompol Denty Indrawan Lubis, S.I.K., M.M.
Androyuan Elim selanjutnya dipercaya mengemban tugas sebagai PS. Koorspripim Polda Maluku. Sementara itu, Denty Indrawan Lubis sebelumnya menjabat PS. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri untuk penyegaran, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja personel dalam menjalankan tugas kepolisian.
Namun, tantangan bagi pejabat baru tidak berhenti pada pergantian posisi. Satreskrim memiliki tanggung jawab penting dalam menangani laporan tindak pidana, mengungkap kasus, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kinerja satuan ini menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui pergantian kepemimpinan tersebut, pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan diharapkan semakin optimal. Pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan tindak pidana juga diharapkan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Kepemimpinan baru di Satreskrim diharapkan mampu menjaga kesinambungan penanganan perkara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan demikian, sertijab ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di Kota Ambon serta wilayah Pulau-Pulau Lease.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU
Sumber : https://pelitamaluku.com/kapolresta-ambon-pimpin-sertijab-kasat-reskrim-denty-indrawan-lubis-gantikan-androyuan-elim-detail-465031