Medan, Pelita Maluku – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perubahan arah kebijakan transformasi digital di pemerintah daerah. Fokus pembangunan kini tidak lagi bertumpu pada banyaknya aplikasi yang dibuat, melainkan pada penguatan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar layanan publik menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kemkomdigi, Aris Kurniawan, dalam Forum Komdigi 2026 bertema Digital Insights, Better Governance di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (1/7/2026).
Mengawali sambutannya, Aris menyampaikan permohonan maaf karena Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, tidak dapat menghadiri forum tersebut lantaran mendampingi agenda kerja Presiden.
Menurut Aris, selama ini banyak pemerintah daerah lebih berorientasi membangun aplikasi dan layanan digital, sementara aspek tata kelola pemerintahan digital belum memperoleh perhatian yang seimbang. Kondisi itu dinilai perlu segera diperbaiki agar implementasi SPBE berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.
"Selama ini kita selalu berkonsentrasi pada aspek layanan sehingga pembangunan aplikasi menjadi tujuan utama. Padahal dimensi tata kelola dan manajemen sering kali terabaikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan pendekatan tersebut menjadi kebijakan nasional yang akan diterapkan pada 514 pemerintah daerah melalui penguatan tata kelola SPBE.
Sebagai bentuk dukungan, Kemkomdigi meluncurkan Program Klinik Pemerintah Digital yang berfungsi sebagai wadah pendampingan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat manajemen pemerintahan digital, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Aris juga memaparkan tiga fondasi utama yang harus dibangun seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan digital yang terintegrasi. Ketiga fondasi tersebut meliputi penerapan Single Sign On sebagai pintu masuk seluruh layanan pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk mengintegrasikan pertukaran data antarperangkat daerah, serta sistem pembayaran digital sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik modern.
Ia menegaskan, integrasi data menjadi prinsip utama dalam transformasi digital. Data pemerintah tidak lagi boleh bergantung pada satu aplikasi, tetapi harus dikelola sebagai satu sumber data bersama yang dapat dimanfaatkan lintas instansi.
"Dahulu data melekat pada aplikasi tertentu sehingga menjadi kaku. Sekarang data harus dipisahkan agar menjadi satu sumber kebenaran yang dapat diakses bersama. Daerah yang tidak terbuka terhadap hal ini akan tertinggal," tegasnya.
Aris mengungkapkan pemerintah pusat juga tengah mempercepat integrasi data nasional, termasuk data penyaluran bantuan sosial agar lebih akurat dan cepat diproses. Sistem tersebut kini telah terhubung dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, PLN, BPJS Kesehatan, hingga Korlantas Polri.
Lebih lanjut, Kemkomdigi menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kota melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Dalam waktu dekat, Kemkomdigi akan melakukan pertemuan dengan APEKSI di Jakarta untuk membahas langkah konkret berbagi sumber daya dan memperkuat sinergi antardaerah.
Aris menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan terhambatnya transformasi digital. Sebaliknya, kolaborasi, pemanfaatan sumber daya bersama, dan penyatuan sistem menjadi solusi untuk mempercepat terwujudnya pemerintahan digital yang efisien, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
"Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, kuncinya adalah menyatukan upaya. Kita harus terus membangun komunikasi dan kerja sama. Di situlah solusi terbaiknya," tandasnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Sumber : https://pelitamaluku.com/kemkomdigi-ubah-arah-transformasi-digital-daerah-tata-kelola-jadi-kunci-utama-spbe-detail-463587