Ambon, Pelita Maluku – Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela meminta Pemerintah Negeri Halong dan Lantamal IX Ambon menghentikan ketegangan dan kembali membangun koordinasi serta kerja sama dalam menyelesaikan sengketa lahan di kawasan pesisir Halong. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).
Tamaela menegaskan bahwa persoalan luasan wilayah dan status hukum tanah harus dikawal oleh Komisi I DPRD agar penyelesaiannya berbasis data yang sahih dan penetapan yang akurat.
“Soal luasan-luasan itu ada dalam ranah komisi. Kita kawal supaya yang keluar adalah data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tamaela.
Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah Negeri Halong telah menyurat resmi kepada BPN Kota Ambon. Menurutnya, surat tersebut menjadi dasar hukum bagi BPN untuk meninjau kembali tahapan yang sedang berjalan, khususnya terkait pengusulan penerbitan sertifikat pengganti.
Dalam rapat itu, Tamaela menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir yang kini berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi. Ia meminta agar pengelolaan tidak dimonopoli oleh satu pihak, tetapi dikelola secara kolaboratif.
“Kalau di Angkatan Laut ada koperasi, silakan berjalan. Tapi pemerintah negeri dan masyarakat Halong juga harus diberi ruang. Ini aset negara yang dibangun juga dengan uang daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Halong bersifat heterogen dan terbuka, namun hak pemanfaatan ruang harus dibagi secara adil, arif, dan tertata, agar kawasan itu menjadi sumber manfaat bersama bagi Kota Ambon.
Soal siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, Ketua DPRD menyatakan DPRD mendukung Pemerintah Negeri Halong menempuh jalur hukum.
“Upaya hukum adalah dasar untuk menentukan apakah suatu hak diokupasi atau bisa dikembalikan,” tegas Tamaela.
RDP juga menyinggung informasi bahwa sumber air Halong akan dimasukkan sebagai bagian dari aset Lantamal, sehingga mobil-mobil pengangkut air kini harus masuk ke dalam kawasan militer.
Tamaela mengingatkan agar tidak ada sikap arogansi yang berpotensi mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.
“Air adalah kebutuhan hidup. Jangan sampai karena emosi atau keputusan sepihak, pelayanan air kepada warga terganggu,” katanya.
Tamaela mengakui bahwa ketegangan di lapangan sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi massa jika tidak dikelola dengan baik. Namun ia menegaskan DPRD memilih jalan dialog dan kemanusiaan.
“Sepanjang semua pihak kooperatif dan menghormati keberadaan satu sama lain, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan tanpa gejolak,” ujarnya.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/ketua-dprd-ambon-minta-halong-lantamal-bersinergi-bpn-tinjau-ulang-sertifikat-detail-461215