Klarifikasi Kadis DLHP Kota Ambon Terkait Sampah di Gedung Pasar Mardika

Klarifikasi Kadis DLHP Kota Ambon Terkait Sampah di Gedung Pasar Mardika

Ambon, Pelita Maluku.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua, akhirnya menanggapi pemberitaan salah satu media lokal di kota ini, sehubungan persoalan sampah di kawasan Pasar Mardika Baru.

Klarifikasi ini dipendang perli, guna meluruskan pemahaman publik dan memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipercaya

Menurutnya, pengelolaan Pasar Mardika Baru, termasuk urusan retribusi dan pengelolaan sampah, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sesuai dengan Perda Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2015, serta mengacu pada pasal 10, pihak yang melakukan penarikan retribusi sampah di suatu lokasi memiliki kewajiban untuk juga mengelola sampah tersebut, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dengan demikian Jelas  Hehamahua, Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan sampah di kawasan pasar tersebut. Namun demikian, dalam semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, Pemkot Ambon selama ini tetap memberikan bantuan pengangkutan sampah, bahkan hingga tanggal 2 Juni 2025 lalu,” ungkapnya

Adapun kerja sama formal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah kami dorong kepada pihak Disperindag Provinsi Maluku. Namun karena belum terdapat kesepakatan final terkait rancangan PKS dan penyesuaian terhadap Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka untuk sementara, dukungan dari Pemkot dihentikan sambil menunggu kejelasan mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami sangat menghargai kerja sama antar lembaga dan berharap agar penanganan sampah di Pasar Mardika Baru dapat dilakukan secara maksimal oleh pengelola resmi. Pemerintah Kota Ambon tetap terbuka untuk melanjutkan kerja sama selama hal itu sesuai regulasi dan prinsip kemitraan antar pemerintah,” ujarnya

Olehnya Hehamahua berharap, ke depan media dapat menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar berimbang dan mencerminkan fakta yang utuh, karena Pemkot Ambon, bersama seluruh perangkatnya, tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku (PM.007)


Sumber : https://pelitamaluku.com/klarifikasi-kadis-dlhp-kota-ambon-terkait-sampah-di-gedung-pasar-mardika-detail-458338