Ambon, Pelita Maluku.com – DPRD Kota Ambon yang di pimpin Lucky Upulattu Nikijuluw, sebagai anggota DPRD Kota Ambon, Jumat (31/01/2025), melakukan Rapat Koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon tahun 2025. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulattu Nikijuluw kepada wartawan, usai menggelar Rapat Koordinasi
Menurutnya, dalam rapat tersebut terdapat 8 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dibicarakan dengan Biro Hukum. Dan proses inipun lanjut Nikijuluw telah dikoordinasi dengan OPD-OPD terkait, guna memastikan apakah Ranperda ini dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat ataukah telah menjadi kewenangan dari undang-undang.
8 Ranperda tersebut adalah, Ranperda Beta Talenta yang di usulan BKD-SDM Kota Ambon, Ranperda dari Dinas Sosial terkait Anak Jalanan, Anak Terlantar dan Pengemis, serta Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang, yang nantinya di eksekusi oleh Badan Pembentukan Peraturan DPRD Kota Ambon.
Selain itu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon, Ranperda Pengawasan Air Depot yang di usulkan bagian umum dan pengyelengaraan trantib serta Ranperda penyelengaraan Smart City oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon
“itu kira- kira delapan ramperda yang akan kita gumuli di tahun 2025,” jelas Nikijuluw
Proses perampungan Ranperda dalam masa sidang kedua dapat diselesaikan, termasuk Ranperda yang di luncurkan tahun 2024 kemarin, yakni Ranperda nomor 8.9 dan 10 yang di usulkan bagian Pemerintahan Kota Ambon yang tinggal di ketuk palu, mengingat proses pentahapannya telah selesai,” harap Nikijuluw (Yance)