Ambon, Pelita Maluku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bimtek yang digelar bagi Kelas pemuda dan LSM, yang berlangsung di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11).
Gubernur Maluku Murad Dalam smail, dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten I Setda Maluku Semmy Huwae, mengatakan, Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak public dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.
Hal ini dikarenakan Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa, yang harus di berantas, sebab berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah.
"Untuk itu kegiatan ini sangatlah penting untuk itu Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberatas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku." Ungkap Huwae
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh KPK, melalui pengaduan, selama 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai, kurang bukti karena tidak ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK, tuturnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan oleh karena itu harus buat langka komperensi untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku
“Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitemen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini”, terang Huwae
Dijelaskan Huwae, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberatasan korupsi yakni Pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Strategi Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk transfer ilmu pengetahuan.
Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian pengharagaan dalam tindak pencegahan dalam tinfak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan tindak korupsi. Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegakak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Diharapkan tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya mencegahan korupsi.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.(PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/kpk-gelar-bimtek-huwae-hampir-60-persen-laporan-masyarakat-kurang-bukti-detail-445351