Ambon, Pelita Maluku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memulai penilaian Desa Antikorupsi 2025 di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kamis (20/11). Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa upaya membangun tata kelola desa yang bersih bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus dibuktikan dengan kerja nyata.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono, unsur OPD Pemkot Ambon, Pemerintah Desa Negeri Lama, para tokoh masyarakat, dan sejumlah undangan.
Dalam sambutan Wali Kota, yang disampaikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette ditegaskan bahwa desa memegang peran paling krusial dalam layanan publik. Apa pun bentuk tata kelola di level desa, akan langsung dirasakan masyarakat.
“Desa adalah garda terdepan. Karena itu tata kelola harus bersih, transparan, dan memberi manfaat nyata,” ujar Sapulette membacakan sambutan.
Ia menilai Negeri Lama telah menunjukkan arah pembenahan yang jelas administrasi yang lebih rapi, pengelolaan anggaran yang terbuka, penggunaan teknologi informasi, hingga partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Negeri Lama dan masyarakatnya. Keikutsertaan ini bukan demi nilai KPK, tetapi demi kejujuran dan integritas desa,” lanjutnya.
Pemkot Ambon menegaskan komitmen memperkuat reformasi birokrasi, terutama melalui digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, menyampaikan bahwa Negeri Lama dipilih sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi karena memiliki kekuatan sosial-budaya yang tidak dimiliki semua desa.
“Negeri Lama punya komitmen kuat. Selain sejarah yang panjang, desa ini memiliki modal sosial yang kokoh,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai pela gandong bukan sekadar tradisi, tetapi prinsip moral yang mendorong hidup rukun, saling mengawasi, dan menjunjung integritas.
“Pela gandong adalah pengingat bahwa kita harus menjaga satu sama lain. Ini pondasi penting bagi pemerintahan yang akuntabel,” katanya.
Jasmono kemudian merinci lima indikator utama penilaian KPK, yaitu:
1. Integritas aparatur dan masyarakat.
2. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
3. Pelayanan publik tanpa pungutan liar.
4. Penguatan nilai kearifan lokal sebagai budaya antikorupsi.
5. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di daerah lain dan momentum penilaian ini harus menjadi titik balik bagi desa-desa di Maluku untuk memutus budaya koruptif.
Program Desa Antikorupsi memasuki tahun kedua sejak dimulai pada 2024. Negeri Lama menjadi desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan tingkat Maluku.
“Kami mengapresiasi kerja sama Pemkot Ambon dan seluruh masyarakat Negeri Lama,” kata Jasmono.
Ia mengingatkan bahwa status kandidat bukanlah garis finis.
“Ini baru awal. Komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih tidak boleh berhenti di sini.” ujarnya
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS