AMBON, PELITA MALUKU – Media yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Ambon diminta tidak mengabaikan kewajiban pelaporan berita. Setiap publikasi yang berkaitan dengan program pembangunan dan pelayanan publik harus dilaporkan melalui Sistem Lapor Berita (SLaBeR), karena menjadi salah satu dasar evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penegasan itu disampaikan Lekransy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon saat ini bekerja sama dengan lebih dari 100 media, mulai dari media cetak, elektronik hingga media online. Karena itu, mekanisme pelaporan yang tertib dibutuhkan agar pelaksanaan kewajiban masing-masing media dapat dipantau secara jelas.
“Bagaimana pemerintah bisa melakukan evaluasi kalau tautan berita itu tidak pernah disampaikan kepada pemerintah kota?” ujarnya.
Lekransy mengatakan, setiap media wajib memenuhi ketentuan publikasi sesuai kesepakatan dalam PKS. Jika perjanjian menetapkan empat berita dalam satu minggu, media harus memenuhi target tersebut sekaligus melaporkan tautan berita melalui SLaBeR.
Menurutnya, jumlah publikasi dan konsistensi pelaporan menjadi parameter untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama serta menilai tingkat kepatuhan media terhadap ketentuan yang disepakati.
Ia berharap media memahami bahwa kerja sama dengan pemerintah harus berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Lekransy menjelaskan, penerapan SLaBeR juga bertujuan menyederhanakan administrasi. Jika sebelumnya media perlu mencetak dan menyerahkan dokumen publikasi, kini tautan berita dapat dihimpun melalui sistem digital.
Mekanisme tersebut diharapkan membuat dokumentasi lebih praktis dan memudahkan Diskominfosandi melakukan pemantauan serta evaluasi.
Lebih jauh, dokumentasi digital diharapkan mendukung proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus meminimalkan risiko temuan akibat persoalan administrasi.
Lekransy menegaskan, Pemkot Ambon berupaya memenuhi hak media sesuai perjanjian kerja sama. Sebaliknya, media juga diminta menjalankan kewajibannya secara konsisten.
Ia berharap optimalisasi SLaBeR mampu menciptakan kerja sama yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memastikan informasi mengenai pembangunan dan pelayanan publik tersampaikan kepada masyarakat.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU