AMBON, PELITA MALUKU — Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan sekadar mendapatkan status baru. Di balik Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ada kepercayaan negara dan tuntutan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pesan itu ditegaskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menyerahkan SK pengangkatan PNS lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-55 KORPRI yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan pemberian vaksin HPV serta pembukaan Liga KORPRI Provinsi Maluku Tahun 2026.
Lewerissa meminta PNS yang baru diangkat tidak larut dalam status dan jabatan, tetapi segera membuktikan diri melalui disiplin, integritas, profesionalisme, dan kerja nyata.
“Saya tegaskan kepada saudara yang baru diangkat sebagai PNS, jadilah ASN yang berintegritas, disiplin, dan profesional,” tegasnya.
Ia berharap para PNS baru menjadi generasi baru birokrasi yang membawa semangat perubahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.
“Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus,” pesan Lewerissa.
Di sisi lain, Gubernur menekankan bahwa kualitas ASN tidak hanya ditentukan kemampuan kerja. Kesehatan fisik dan mental juga menjadi modal penting agar aparatur mampu menjalankan tugas secara produktif.
Dalam sosialisasi vaksin HPV, ia meminta ASN membangun pemahaman berdasarkan informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak memiliki dasar fakta.
Lewerissa juga menjadikan Liga KORPRI sebagai momentum memperkuat solidaritas. Kompetisi olahraga itu diharapkan menjadi ruang membangun kedekatan antar pegawai dan antar-OPD sehingga tercipta semangat kerja sebagai satu keluarga besar Pemprov Maluku.
Dengan kesehatan, kekompakan, dan profesionalisme, Lewerissa berharap ASN mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang lebih cepat, berintegritas, dan berkualitas.
AIS FASSE - REDAKSI PELITA MALIKU
Sumber : https://pelitamaluku.com/lewerissa-sk-pns-bukan-sekadar-dokumen-ada-amanah-negara-detail-464909