Ambon, Pelita Maluku – Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola gereja serta penyusunan pedoman pelaksanaan berbagai peraturan yang lebih jelas dan terukur.
Dalam Pleno Komisi II yang membahas Peraturan Kegerejaan, pimpinan sidang menegaskan bahwa setelah tiga peraturan utama disepakati oleh Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, langkah selanjutnya adalah menyiapkan standar pelaksanaan yang lebih rinci dan operasional.
Salah satu aspek utama yang menjadi sorotan ialah standarisasi gaji dan tunjangan pegawai gereja. Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, menegaskan bahwa penyesuaian gaji harus dilakukan secara realistis sesuai kemampuan keuangan gereja agar sistem tetap berkelanjutan.
“Lebih dari separuh dari 30 persen belanja gereja digunakan untuk gaji dan pensiun. Karena itu, perlu ada pedoman baku agar setiap tahun MPH dapat melakukan penyesuaian yang terukur,” ujar Maspaitella saat memimpin pleno di Gedung Gereja Maranatha Ambon, Kamis (23/10/2025).
Selain isu keuangan, pleno juga menyoroti perlunya pedoman pelaksanaan pernikahan, mekanisme pengangkatan pegawai, serta sistem rekrutmen tenaga honorer di tingkat jemaat.
“Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan, seperti anggapan bahwa tenaga honorer dapat otomatis diangkat menjadi pegawai organik,” tegasnya.
Sidang turut menekankan pentingnya konsistensi antara peraturan baru dengan Tata Gereja dan peraturan organik lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.
“Semua peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan misi pelayanan gereja berjalan efektif,” kata Maspaitella.
Sebagai langkah tindak lanjut, MPH Sinode GPM diberi mandat untuk melakukan sosialisasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen pokok gereja, guna memastikan setiap keputusan sinodal dipahami dan dijalankan secara merata hingga ke tingkat jemaat.
Sumber : https://pelitamaluku.com/maspaitella-pentingnya-penguatan-pedoman-pelaksanaan-dan-peraturan-gereja-detail-460149