Michael Wattimena: Negara Tak Boleh Kalah di Gunung Botak, Tambang Emas Harus Kembali untuk Rakyat

Michael Wattimena: Negara Tak Boleh Kalah di Gunung Botak, Tambang Emas Harus Kembali untuk Rakyat

Ambon, Pelita Maluku – Pemerintah pusat mengirimkan pesan tegas terkait masa depan Gunung Botak di Pulau Buru. Kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan tambang ilegal, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan itu harus segera ditata menjadi sumber kemakmuran yang sah bagi masyarakat Maluku.

Pesan tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Michael Wattimena, saat berdialog dengan civitas akademika Universitas Pattimura di Ambon, Rabu (24/6/2026).

Menurut Wattimena, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pertambangan ilegal yang selama ini mengguras potensi Gunung Botak. Sebaliknya, kekayaan emas yang terkandung di kawasan itu harus dikelola secara legal, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Gunung Botak tidak boleh terus menerus dikenal sebagai kawasan bermasalah. Potensi emas di sana harus menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber konflik dan kerusakan," tegasnya.

Wattimena menilai langkah Pemerintah Provinsi Maluku untuk menata aktivitas pertambangan melalui skema Pertambangan Rakyat merupakan peluang penting untuk mengakhiri persoalan berkepanjangan yang selama ini membayangi kawasan tersebut. Namun ia mengingatkan, proses penataan harus didukung kajian akademik yang kuat agar kebijakan yang diambil tidak melahirkan masalah baru.

Karena itu, Universitas Pattimura diminta mengambil peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyiapkan rekomendasi berbasis riset. Kajian yang dilakukan tidak hanya menyentuh aspek pertambangan, tetapi juga dampak sosial, budaya, ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan lingkungan.

"Kita membutuhkan pandangan yang utuh. Jangan sampai kebijakan hanya melihat nilai ekonominya, tetapi mengabaikan dampak yang akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Artinya, seluruh kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Dalam forum tersebut, Wattimena juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Menurutnya, kajian ilmiah dapat menjadi benteng terhadap berbagai spekulasi dan informasi yang tidak berdasar terkait rencana penataan Gunung Botak.

Di sisi lain, ia memastikan pemerintah tetap konsisten menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, kata dia, akan menjalankan tugasnya secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin berarti menabrak aturan negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Wattimena.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas sikap pemerintah pascaoperasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat di kawasan Gunung Botak beberapa waktu lalu.

Wattimena optimistis, apabila seluruh pihak mampu bersinergi, Gunung Botak dapat bertransformasi menjadi model pengelolaan pertambangan yang sehat, legal, dan berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berada dalam satu barisan yang sama guna memastikan kekayaan alam Maluku benar-benar kembali kepada rakyat.

"Sudah saatnya Gunung Botak dikenang sebagai simbol kebangkitan ekonomi Maluku, bukan lagi sebagai simbol tambang ilegal. Masa depan kawasan ini harus dibangun dengan ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada rakyat," pungkasnya.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse 




Sumber : https://pelitamaluku.com/michael-wattimena-negara-tak-boleh-kalah-di-gunung-botak-tambang-emas-harus-kembali-untuk-rakyat-detail-463486