Mourits Tamaela: Saniri Negeri Diminta Bangun Kesepakatan Demi Percepatan Raja Definitif

Mourits Tamaela: Saniri Negeri Diminta Bangun Kesepakatan Demi Percepatan Raja Definitif

Ambon, Pelita Maluku – Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela meminta Saniri Negeri di sembilan negeri adat Kota Ambon membangun kesepakatan demi mempercepat proses penetapan raja definitif. Menurutnya, musyawarah dan kesepahaman para pemangku kepentingan adat menjadi kunci utama untuk mengakhiri kevakuman kepemimpinan definitif yang telah berlangsung cukup lama.

Pernyataan itu disampaikan Mourits kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Menurut Mourits, Pemerintah Kota Ambon telah membentuk tim untuk memediasi persoalan di sejumlah negeri yang hingga kini belum memiliki raja definitif. DPRD terus memantau perkembangan kerja tim tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

Ia menegaskan, hambatan terbesar dalam proses penetapan raja definitif bukan berada pada pemerintah, melainkan pada belum tercapainya kesepakatan di tingkat Saniri Negeri.

"Sumbatan utamanya ada di Saniri Negeri. Selama belum ada kesepakatan para pemangku kepentingan di negeri, proses penetapan raja definitif tidak bisa dilanjutkan karena mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Daerah," kata Mourits.

Karena itu, ia mengimbau seluruh unsur adat, termasuk Saniri Negeri dan mata rumah parentah, untuk mengedepankan dialog serta musyawarah tanpa mengesampingkan nilai-nilai adat yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan duduk bersama secara arif dan bijaksana. Bangun kesepakatan demi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan pranata adat yang mengatur penetapan mata rumah parentah dan raja definitif," ujarnya.

Mourits mengatakan, masyarakat di sembilan negeri adat telah lama menantikan kehadiran raja definitif. Menurutnya, kepemimpinan yang masih dijalankan oleh pejabat sementara memiliki keterbatasan kewenangan sehingga belum dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, DPRD melalui Komisi I akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Ambon serta tim percepatan penetapan raja definitif. Pertemuan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang masih menghambat proses penetapan.

"Kami ingin mengetahui secara utuh apa kendalanya sehingga DPRD dapat memberikan rekomendasi yang menjadi solusi percepatan penetapan raja definitif di sembilan negeri adat," jelasnya.

Mourits menambahkan, secara regulasi tidak ada batas waktu yang mengatur kapan proses penetapan raja definitif harus selesai. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan sehingga masyarakat terus menunggu kepastian kepemimpinan di negeri adat.

Ia juga menyinggung perkara penetapan Raja Negeri Soya yang sebelumnya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Mourits, seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan, sementara Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera menjelaskan langkah tindak lanjut yang akan diambil.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menghormati putusan pengadilan. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse 

Sumber : https://pelitamaluku.com/mourits-tamaela-saniri-negeri-diminta-bangun-kesepakatan-demi-percepatan-raja-definitif-detail-463720