Ambon, Pelita Maluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail
meminta, Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, untuk dapat melakukan sosialisasi
kepada masyarakat, tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Kota Ambon.
Pentingnya sosialisasi tersebut, guna memberikan pemahaman
kepada masyarakat, tentang tujuan dari PSBB dimaksud, untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19.
“sebelum diterapkan PSBB, hendaknya didahului dengan
sosialisasi kepada masyarakat, untuk itu Kepada Bupati dan Walikota untuk dapat
mensosialisasikan tentang PSPB di Kota Ambon, sehingga masyarakat yang hendak
ke Ambon, dapat mempersiapkan dirinya sesuai ketentuan yang berlaku di masa
PSPB ini,” Ungkap Gubernur Maluku Kepada wartawan dalam keterangan pers di
Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/06/2020)
Hal ini disampaikan orang nomor satu di Maluku,
mengingat telah adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/358/2020, terhitung tanggal 10 Juni 2020 sudah memasuki fase
PSPB.
Terkait dengan perkembangan kasus positif Covid-19 Provinsi
Maluku, yang terus mengalami peningkatan, Murad Ismail mengajak, seluruh
lapisan masyarakat di maluku, untuk tidak lengah dan terus mengikuti dan
mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. Namun jika ada keperluan
penting di luar rumah, jangan lupa menggunakan masker, jaga jarak, dan sering
cuci tangan, serta selalu berdoa semoga wabah ini segera berakhir di Maluku,”
pintanya. (PM.007)